Tangerang, 7 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menjalin kerja sama strategis pada Senin (28/4). Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini difokuskan untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM penerima pembiayaan dari PIP.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, dan Sekretaris Utama BPJPH di kantor pusat BPJPH, Jakarta Timur, dengan disaksikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Baca juga: LinkUMKM Solusi Digital BRI untuk Pengembangan UMKM
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi konkret antara pemberian dukungan permodalan dan peningkatan kualitas produk melalui sertifikasi halal. Dengan adanya PKS ini, para pelaku UMKM binaan PIP tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk memenuhi standar mutu yang lebih tinggi melalui kepemilikan sertifikat halal.
“Ini adalah wujud komitmen nyata kami bahwa dukungan PIP kepada UMKM tidak hanya sebatas permodalan,” ujar Ismed Saputra. “Melalui sinergi dengan BPJPH ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha binaan kami mendapatkan kemudahan akses untuk sertifikasi halal. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan mutu produk mereka, memperluas jangkauan pasar, dan menaikkan kelas UMKM agar lebih berdaya saing.”
Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga mendampingi UMKM dalam peningkatan standar produk. Sertifikasi halal menjadi salah satu langkah penting untuk membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kredibilitas produk UMKM, khususnya di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Baca juga: UMB Ajak UMKM Terapkan 3R untuk Jaga Kelestarian Usaha
Melalui kerja sama ini, proses sertifikasi halal bagi UMKM akan lebih mudah diakses, baik dari segi prosedur maupun pembiayaan. Hal ini juga sejalan dengan misi BPJPH dalam memperluas cakupan produk halal di Indonesia.
Dengan sertifikasi halal, produk UMKM tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang besar menembus pasar internasional, terutama negara-negara dengan mayoritas konsumen Muslim. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dari transformasi UMKM menuju ekosistem usaha yang lebih modern, kompetitif, dan berstandar global.