Tangerang, 28 April 2025 – Dalam upaya memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun, Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun resmi meluncurkan Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM. Buku panduan ini dapat diakses secara online melalui tautan berikut, memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi legalitas, pembiayaan, serta prosedur ekspor-impor.
Menurut Fajar Suryanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, buku ini disusun sebagai panduan praktis bagi pelaku UMKM, terutama dalam mengurus perizinan dan akses ke pasar internasional. “Selain prosedur layanan, buku ini juga mencantumkan kontak layanan setiap anggota Paguyuban, sehingga UMKM bisa berkonsultasi langsung jika mengalami kendala,” ujarnya.
Baca juga: Pahlawan UMKM Perempuan BRI yang Menginspirasi
Paguyuban UMKM ini merupakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPOM Batam, BPS Karimun, KSOP Tanjung Balai Karimun, serta sejumlah bank nasional seperti BNI, BRI, BSI, BRKS, dan BPR Tuah.
Sejak dibentuk pada 2024 melalui Keputusan Bupati Karimun Nomor 556 Tahun 2024, Paguyuban ini telah mencatatkan beberapa kisah sukses. Beberapa UMKM binaan berhasil menembus pasar ekspor, seperti Kwek Tjang Tjik dari Moro yang mengekspor kerupuk ikan ke Malaysia, PT Kepri Central Coconut dengan produk Frozen Coconut Cream ke Malaysia, dan PT Stargrower Kundur yang mengekspor gambir ke China dan Taiwan.
Dalam semangat pengembangan berkelanjutan, Paguyuban bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BSI Karimun kini tengah menginisiasi pembentukan Kampung UMKM di Kundur Utara, berfokus pada produk Madu Kelulut. Kampung UMKM ini ditargetkan menjadi Desa BSI pertama di Kepulauan Riau, dengan dukungan penuh dari seluruh anggota paguyuban.
Baca juga: PNM dan UMKM Sinergi Kembangkan Wirausaha Hijau
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adhi, menyatakan bahwa buku panduan ini diharapkan membantu UMKM lokal menjadi lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun global. Senada, Bupati Karimun, Drs. Ing Iskandarsyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung UMKM sebagai pilar pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM ini, diharapkan pelaku UMKM di Karimun semakin percaya diri untuk naik kelas, memperluas pasar hingga menembus rantai pasok global.