Tangerang, 23 April 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius sorotan Amerika Serikat terhadap peredaran barang bajakan di Indonesia, khususnya di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Sorotan ini disampaikan dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) serta hambatan perdagangan yang dinilai mengganggu akses pasar bagi perusahaan AS di Indonesia. Kemenperin menegaskan, sebagian besar barang bajakan merupakan produk impor, baik melalui jalur reguler maupun e-commerce yang memanfaatkan gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).
Baca juga: UMKM Binaan Lapas Masuk Program Super Apps Sapa UMKM
Sebagai langkah pencegahan, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024, yang mewajibkan importir produk tekstil, tas, dan alas kaki untuk menyertakan sertifikat merek dari pemegang merek saat mengajukan rekomendasi impor. Namun, kebijakan ini tak bertahan lama karena dasar hukumnya, yakni Permendag No. 36 Tahun 2024, telah diubah menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024, sehingga syarat tersebut tidak lagi berlaku.
“Regulasi ini penting sebagai filter awal agar barang bajakan tidak masuk ke pasar domestik. Sayangnya, tanpa kewajiban sertifikat merek, barang bajakan tetap bisa beredar,” jelas Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin.
Febri menekankan, pengawasan di pasar domestik tidak cukup efektif karena luasnya wilayah dan tingginya volume barang bajakan. Oleh karena itu, regulasi impor menjadi langkah paling realistis untuk mencegah masuknya barang ilegal.
Dalam hal penanganan barang bajakan, Kemenperin juga mengusung keberhasilan kebijakan pendaftaran IMEI untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang terbukti efektif menekan peredaran barang ilegal di pasar.
Terkait isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor ICT, Kemenperin menegaskan belum ada kebijakan TKDN untuk produk server atau data center yang dibeli pemerintah maupun swasta. Menurut Febri, Kemenperin belum menerima keluhan resmi dari perusahaan Amerika seperti Apple, Oracle, GE, atau Microsoft terkait hal ini.
Justru, Apple Inc sebelumnya pernah mengusulkan skema riset dan inovasi dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 sebagai bentuk fleksibilitas untuk memenuhi TKDN tanpa membangun pabrik di Indonesia dalam waktu dekat.
Baca juga: Sertifikasi Merek Gratis untuk 1000 UMKM Jawa Barat
Kemenperin saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan TKDN, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jauh sebelum pengumuman kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden AS, Donald Trump, pada awal April 2025.
“Kami tegak lurus menjalankan arahan Presiden dan terbuka terhadap masukan terkait kebijakan TKDN,” tegas Febri.