Tangerang, 17 April 2025 – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing produk dalam negeri melalui percepatan program sertifikasi halal. Dalam rangka mengoptimalkan sinergi lintas lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kunjungan kerja ke kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jumat (04/11/25).
Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang turut didampingi oleh Kepala Biro Hukum, SDM dan Humas Indrayani, Inspektur BPJPH Muhammad Fitri, serta jajaran. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, didampingi Kepala Biro Humas dan Umum Dwi Rahayu E.S., serta Plt. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Dwi Satrianto.
Baca juga: UMKM Naik Kelas BSI Kembangkan Ekosistem Pasar
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya digitalisasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, inovasi dan partisipasi berbagai pihak merupakan kunci utama dalam mempercepat implementasi layanan halal secara nasional.
“Digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMK, dalam bersertifikat halal dengan efisiensi lebih tinggi,” ujar Aqil.
Sementara itu, Iwan Herniwan menyatakan dukungan penuh LKPP terhadap langkah strategis BPJPH. Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal memiliki peran vital dalam meningkatkan daya saing produk UMK dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Digitalisasi Bukan Tren, Tapi Kebutuhan Mutlak Bagi Dunia Usaha
“Sertifikasi halal adalah salah satu kunci peningkatan daya saing produk UMK. Kami mendukung percepatan ini karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan pelaku usaha,” tegas Iwan.
Pertemuan strategis ini menghasilkan komitmen antara BPJPH dan LKPP untuk menindaklanjuti kajian teknis dan menyusun roadmap percepatan sertifikasi halal. Roadmap ini dirancang agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan UMK, sekaligus memastikan sistem digital yang dikembangkan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan tata kelola layanan publik yang baik.
Dengan penguatan sinergi dan digitalisasi, diharapkan sertifikasi halal dapat lebih mudah diakses oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi daya dorong baru bagi pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal.