Tangerang, 14 April 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, serta informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri di Indonesia, mendukung kebijakan yang lebih tepat, cepat, dan efektif dalam pembangunan ekonomi dan industri nasional.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (11/4), Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, menekankan pentingnya data yang kuat dan akurat untuk mendukung pertumbuhan sektor industri. “Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, sektor industri harus diperkuat dengan struktur yang kokoh,” ujar Adie.
Baca juga: PaDi UMKM Buka Jalan Bisnis UMKM ke BUMN dan Swasta
Permenperin 13/2025 menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019, dan mengatur tentang kewajiban pelaporan data industri secara lebih teratur, yakni setiap triwulan. Sebelumnya, pelaporan data dilakukan hanya dua kali dalam setahun. Peraturan baru ini bertujuan untuk memastikan data yang disampaikan lebih relevan dengan kebutuhan Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri secara triwulanan.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban perusahaan industri dan pengelola kawasan industri untuk melaporkan data secara triwulanan, dengan batas waktu pelaporan sebagai berikut: Triwulan I pada tanggal 15 April 2025, Triwulan II pada tanggal 10 Juli, Triwulan III pada tanggal 10 Oktober, dan Triwulan IV pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Selain itu, Permenperin 13/2025 juga memperkenalkan perubahan data yang wajib dilaporkan, seperti Praktek Kerja Industri dan Rencana Produksi dan Distribusi untuk memastikan kecocokan antara supply dan demand di pasar. “Penyampaian data yang tepat waktu sangat penting agar data yang dikumpulkan dapat segera digunakan untuk pengambilan kebijakan yang berbasis data yang akurat,” tambah Adie.
Bagi perusahaan yang patuh melaporkan data secara berkala, Kemenperin akan memberikan prioritas layanan dan fasilitas. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mengikuti kewajiban ini akan dikenakan sanksi dan tidak dapat mengajukan fasilitas yang disediakan oleh Kemenperin. Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri untuk mematuhi regulasi ini agar dapat menikmati manfaat dan layanan yang ditawarkan.
Baca juga: Pameran di Singapura Produk UMKM Mamin Laku Rp736 Miliar
Kemenperin juga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan data. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan regulasi ini dapat memperkuat ekosistem industri nasional, menjadikan kebijakan lebih tepat sasaran, dan mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.
Dengan adanya Permenperin 13/2025, Indonesia semakin mengarah pada sistem industri yang lebih efisien, transparan, dan berbasis data yang akurat untuk mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.