Sampah Jadi Energi, Danantara Klaim Bisnis Ini Bisa Balik Modal dalam 5 Tahun

Tangerang, 14 April 2025 – Chief Investment Officer (CIO) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa bisnis pengelolaan sampah menjadi energi memiliki potensi besar dan sangat menjanjikan untuk dikembangkan di Indonesia. Bahkan, menurut Pandu, model bisnis ini memiliki proyeksi balik modal (payback period) dalam waktu 5 hingga 6 tahun.

“Kalau di luar negeri saja, itu bisa balik modal dalam 5-6 tahun. Saya rasa mirip-mirip lah di sini. Apalagi kita sudah punya tempat pengolahan sampah seperti Bantar Gebang yang setara dengan 20 lantai,” ujar Pandu dalam acara di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: PNM Mekaar Dorong UMKM Kuliner Malang Naik Kelas

Meskipun hingga kini belum ada investor asing yang secara langsung masuk ke sektor ini di Indonesia, namun minat terhadap investasi pengolahan sampah terus meningkat. Negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, China, dan sejumlah negara Eropa sudah mulai melirik potensi investasi di bidang ini.

Lebih dari sekadar pendanaan, Pandu menekankan bahwa Indonesia juga membutuhkan transfer teknologi dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengolahan berjalan efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Investasi tentu dari sisi pendanaan dan juga teknologi. Karena ini skala besar dan perlu teknologi yang sudah terbukti di kota-kota besar dunia,” lanjut Pandu.

Baca juga: Pemkab Blora Gandeng UNY untuk Latih UMKM dan Pemandu Wisata Go Digital

Senada dengan Pandu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) sangat diminati oleh investor asing. Namun, regulasi yang rumit membuat banyak calon investor mengurungkan niatnya.

“Sekarang banyak yang mau masuk, tapi karena aturannya ruwet, jadi mundur. Tidak sanggup mengurusnya,” kata Zulhas.

Untuk mendorong percepatan investasi, pemerintah berencana merampingkan aturan perizinan dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah menjadi satu regulasi yang lebih efisien. Dalam skema baru ini, tarif listrik dari PLTSa dipatok sebesar 18–20 sen USD per kilowatt hour (kWh), lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan PLN saat ini, yaitu 13,5 sen USD per kWh.

Dengan potensi ekonomi yang besar serta dukungan regulasi dari pemerintah, bisnis pengolahan sampah di Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu solusi dalam mengatasi krisis lingkungan, sekaligus membuka peluang investasi hijau berkelanjutan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img