Pemprov DKI Jakarta Luncurkan E-TRAPT, Inovasi Digital untuk Pajak Daerah

Tangerang, 11 April 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong transformasi digital di sektor perpajakan dengan meluncurkan sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Platform digital ini menjadi terobosan baru dalam modernisasi sistem perpajakan daerah, bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak oleh para wajib pajak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022, yang merevisi aturan sebelumnya, Pergub Nomor 98 Tahun 2019, mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa sistem ini akan menjadi standar baru dalam administrasi perpajakan daerah.

Baca juga: Disprindagkopum Natuna Ajak UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Ekspansi Pasar

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini agar administrasi pajak semakin tertata dan efisien. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan menyediakan pendampingan agar proses transisi berjalan lancar,” ujar Lusiana dalam konferensi pers, Kamis (10/4).

Fungsi dan Manfaat E-TRAPT

E-TRAPT bekerja sebagai perangkat lunak yang terhubung langsung ke sumber transaksi usaha para wajib pajak, lalu mengirimkan data ke server Bapenda secara otomatis. Teknologi ini mempermudah konsolidasi data, mengurangi beban administratif, dan mempercepat proses pelaporan pajak.

Baca juga: Ngopi Bareng Bea Cukai Bantu UMKM Ambon dan Malang Ekspor

Dengan sistem ini, wajib pajak hanya perlu mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital, tanpa harus menginput data transaksi secara manual. Hal ini sangat mempersingkat waktu dan meningkatkan akurasi pelaporan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif bagi wajib pajak yang aktif dan patuh dalam menggunakan sistem E-TRAPT, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan daerah.

“Wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang praktis dan efisien, tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan manfaat tambahan atas kontribusinya,” lanjut Lusiana.

Implementasi Bertahap dan Dukungan Pemerintah

Pemasangan perangkat E-TRAPT dilakukan secara bertahap oleh petugas yang ditunjuk oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau Suku Badan. Wajib pajak juga dapat mengajukan pemasangan secara mandiri melalui UPPRD atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.

Setelah data transaksi tercatat, sistem akan secara otomatis menyarankan jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui portal pajakonline.jakarta.go.id, meskipun jumlah tersebut masih bisa disesuaikan jika ditemukan perbedaan data.

Dengan hadirnya E-TRAPT, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img