Aturan Sertifikat Halal UMKM Mundur ke 2026

Tangerang, 9 April 2025 – Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan yang semula akan diberlakukan mulai Oktober 2024 kini diundur hingga Oktober 2026, memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk lebih mempersiapkan diri.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Aryani, pada Selasa (8/4/2025). Ia menyebut bahwa kebijakan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman, untuk mengurus sertifikasi halal yang diwajibkan oleh pemerintah.

“Untuk kebijakan ada penundaan, semula Oktober 2024, kini menjadi Oktober 2026 sehingga masih memiliki waktu,” jelas Riza.

Baca juga: BCA Ajak Mahasiswa Bangun Desa Lewat Genera Z Berbakti

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung juga telah menggandeng berbagai pihak, seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik dan LPPOM MUI, guna mendukung proses sertifikasi halal dan mendorong pengembangan ekonomi syariah di kalangan masyarakat Melayu.

“Kami juga mendorong adanya pengembangan ekonomi syariah, terutama di kalangan masyarakat yang cenderung memilih produk dan jasa sesuai syariah,” tambah Riza.

Saat ini, data menunjukkan bahwa dari total 199.974 unit UMKM di Provinsi Bangka Belitung, baru sekitar 8.583 produk yang telah memiliki sertifikat halal. Rinciannya, 2.303 produk memperoleh sertifikasi halal reguler dan 6.280 lainnya melalui skema self-declare dari BPJPH.

Meski jumlah ini masih tergolong kecil, pemerintah terus mendorong peningkatan, khususnya bagi produk makanan, minuman, dan rantai pasoknya yang wajib memiliki sertifikasi halal.

Riza juga menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal kini menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan tanpa harus memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Namun, ia menekankan bahwa PIRT dan sertifikat halal tetap merupakan dokumen yang berbeda.

Sertifikasi halal membawa berbagai manfaat bagi UMKM, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jaringan distribusi, hingga membuka akses pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Baca juga: UMKM Keripik Buah Malang Ekspor Produk ke Singapura

Adapun biaya sertifikasi halal, terutama untuk skema self-declare, saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Untuk sertifikat halal self-declare itu merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan tidak bayar, tapi jadi tanggung jawab pemerintah,” pungkas Riza.

Dengan adanya penundaan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih siap dan terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal demi mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img