Tangerang, 25 Maret 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berinovasi dalam meningkatkan layanan sertifikasi halal. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah pembaruan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang kini dilengkapi dengan panduan penggunaan untuk layanan sertifikasi halal reguler dan self declare.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Baca juga: UMKM Hijau, Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Berkelanjutan
“BPJPH terus melakukan pengembangan sistem dengan tujuan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Upaya transformatif ini dilakukan dengan penerapan digitalisasi dan otomasi keterhubungan antar aktor layanan dalam proses sertifikasi halal. Prinsip layanan yang lebih mudah, cepat, efisien, dan akuntabel menjadi prioritas utama kami,” ujar Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembaruan sistem agar selalu selaras dengan perkembangan teknologi. Hal ini mencakup aspek kinerja, keamanan, fungsionalitas, kompatibilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH, Nurhanudin, menjelaskan bahwa pembaruan SIHALAL mencakup peningkatan aksesibilitas, antarmuka yang lebih ramah pengguna, serta peningkatan keamanan sistem. Dengan demikian, proses sertifikasi halal dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan aman.
“SIHALAL kini dikembangkan dengan arsitektur aplikasi berbasis microservice, menggantikan sistem sebelumnya yang masih monolithic. Dengan perubahan ini, akses layanan menjadi lebih cepat dan dapat mengatasi kendala seperti keterlambatan atau time out saat diakses oleh banyak pengguna secara bersamaan,” jelas Nurhanudin.
Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses transformasi ini. Saat ini, aplikasi sudah dapat digunakan kembali setelah proses pemeliharaan selesai. Untuk mendukung kelancaran layanan, BPJPH juga menyediakan Call Center 146 serta email layanan.halal.go.id sebagai kanal komunikasi resmi.
Agar pengguna layanan lebih mudah dalam mengajukan sertifikasi halal melalui sistem yang telah diperbarui, BPJPH menyediakan panduan penggunaan atau manual book SIHALAL. Panduan ini tersedia dalam dua skema, yaitu sertifikasi halal reguler dan self declare.
Baca juga: ExportHub.id Kolaborasi dengan BI Malang Dorong Ekspor UMKM
Pelaku usaha dapat mengakses manual book melalui website resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id. Untuk mengunduh manual book sertifikasi halal skema reguler, pengguna dapat mengunjungi tautan berikut: Sertifikasi Halal Reguler. Sementara itu, untuk sertifikasi halal skema self declare, panduan dapat diunduh melalui tautan berikut: Sertifikasi Halal Self Declare.
Dengan pembaruan ini, diharapkan layanan sertifikasi halal semakin mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem layanan guna mendukung ekosistem halal yang lebih baik di Indonesia.