Bea Masuk Antidumping Dihapus Ekspor Industri Kertas Bangkit

Tangerang, 19 Maret 2025 – Industri kertas Indonesia tengah bersiap mengukir kejayaan kembali di pasar Pakistan setelah Pengadilan Tinggi Lahore (LHC) secara resmi membatalkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas Indonesia pada November 2024. Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi para produsen dan eksportir kertas Tanah Air untuk menggenjot ekspor ke salah satu pasar strategis di Asia Selatan tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) bersama para pelaku usaha. “Sejak awal penyelidikan pada 2016 hingga proses peninjauan kembali atau sunset review, kami aktif melakukan pembelaan, termasuk pengiriman submisi serta konsultasi dengan otoritas Pakistan,” ungkap Mendag Budi Santoso.

Baca juga: Industri Alas Kaki Indonesia Serap Ribuan Tenaga Kerja Baru

Sebagai informasi, Indonesia sempat menjadi pemasok utama kertas di Pakistan sejak 2015 dengan pangsa pasar mencapai 70,5 persen, mengungguli Tiongkok yang hanya memegang 7,7 persen. Namun, dominasi ini terganggu pada 2017–2018 setelah Pakistan menuduh Indonesia melakukan praktik dumping terhadap produk kertas jenis uncoated writing and printing paper dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257. Akibatnya, Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC) memberlakukan BMAD selama lima tahun mulai Maret 2018 hingga Maret 2023.

NTC sempat mengusulkan perpanjangan BMAD pada November 2023, namun akhirnya dibatalkan oleh LHC pada November 2024. Dampak dari kebijakan tersebut sempat menurunkan ekspor kertas Indonesia ke Pakistan dari USD 57,3 juta pada 2018 menjadi USD 32,4 juta pada 2021. Meski demikian, angka ekspor kembali naik menjadi USD 49,1 juta pada 2022, menunjukkan potensi pemulihan.

Mendag Budi optimistis, dengan pembatalan BMAD, Indonesia berpeluang besar untuk kembali merebut pasar Pakistan. “Jika dimaksimalkan dengan strategi yang tepat, ekspor kertas Indonesia berpotensi tumbuh signifikan hingga mencapai USD 61,3 juta pada 2030,” ujarnya.

Baca juga: ExportHub.id Kolaborasi dengan Kemenperin Dukung Ekspor IKM Indonesia ke Pasar Global

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida, turut mengapresiasi langkah strategis pemerintah. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha terus diperkuat untuk menjaga serta meningkatkan ekspor produk kertas Indonesia ke pasar global.

Kata kunci SEO: ekspor kertas Indonesia, pasar kertas Pakistan, bea masuk antidumping, Pengadilan Tinggi Lahore, Kemendag, APKI, industri kertas Indonesia, ekspor kertas 2025

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img