Tangerang, 14 Maret 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar pertemuan strategis dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI pada Rabu (12/3/2025) di Ruang Rapat BPJPH, Jakarta Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi jaminan produk halal guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi kebijakan yang dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, memimpin pertemuan tersebut bersama Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas Indrayani, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama Fertiana Santy, serta Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini. Sementara itu, dari pihak BPHN hadir Analis Hukum Ahli Madya Widya Oesman beserta timnya.
Baca juga: Dukung Produk Halal Lokal UMKM Kini Lebih Mudah Tembus Pasar
Dalam pertemuan ini, berbagai aspek regulasi layanan jaminan produk halal menjadi topik utama, termasuk mekanisme sertifikasi halal dari tahap pengajuan hingga penerbitan, peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Penyelia Halal, Auditor Halal, serta pencantuman label halal dan keterangan tidak halal. Selain itu, kerja sama dengan stakeholder JPH baik di dalam maupun luar negeri juga menjadi agenda utama.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa regulasi yang lebih adaptif diperlukan untuk mendukung penguatan ekosistem dan pertumbuhan industri halal nasional. “Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan ekonomi, daya saing industri, ekspor-impor, serta keberlanjutan. Regulasi yang fleksibel sangat diperlukan agar sektor halal dapat berkembang lebih optimal,” ujarnya.
Selain itu, status BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) turut menjadi perhatian dalam audiensi ini. Aqil menyoroti perlunya pemisahan peran operator dan regulator dalam tata kelola sertifikasi halal. “BPJPH memiliki karakteristik yang berbeda dari birokrasi kementerian pada umumnya. Skema BLU harus memberikan fleksibilitas agar tata kelola sertifikasi halal lebih efektif,” tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Tegas Larang Pakaian Bekas Impor Demi Industri Lokal
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPHN menyambut baik evaluasi regulasi ini sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem sertifikasi halal di Indonesia. “Optimalisasi regulasi dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga industri halal nasional semakin berkembang,” ujar Analis Hukum Ahli Madya Widya Oesman.
Dengan adanya pertemuan ini, BPJPH dan BPHN berharap agar regulasi sertifikasi halal semakin matang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global. Evaluasi yang terus dilakukan diharapkan dapat menjawab tantangan serta membuka peluang baru dalam industri halal di tanah air.