PT Danbi Pailit Wamenaker Perjuangkan Hak Ribuan Buruh

Tangerang, 11 Maret 2025 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta kurator PT Danbi International untuk segera memberikan kepastian mengenai status 2.079 buruh yang terdampak setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta pada 10 Februari 2025. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kurator mengenai hak-hak buruh yang terkena dampak.

“Jika memang telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kurator harus segera memberikan kepastian. Kejelasan ini penting sebagai dasar hukum bagi para buruh untuk mengajukan hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wamenaker saat bertemu dengan para buruh di depan pabrik PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, Senin (3/3).

Baca juga: Wamendag Dorong UMKM Inovatif untuk Indonesia Emas 2045

Sejak pengumuman pailit yang ditempel kurator pada 18 Februari, para buruh menghadapi ketidakpastian terkait gaji dan status kerja mereka. Risna, Koordinator Buruh, mengungkapkan bahwa mereka biasanya menerima gaji setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulan. Namun, sejak 20 Februari, gaji tidak lagi dibayarkan.

“Tanggal 20 Februari lalu, kami tidak menerima gaji lagi,” ujar Risna.

Selain itu, dalam enam bulan terakhir, gaji buruh yang sebesar Rp2.186.000 per bulan telah mengalami pemotongan hingga 35 persen. Risna, yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG), menambahkan bahwa banyak buruh telah bekerja di PT Danbi International sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 1989.

Menanggapi keluhan tersebut, Wamenaker Noel menegaskan bahwa kurator harus memastikan kejelasan status buruh agar BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mencairkan hak mereka.

“Kami berharap kurator lebih memperhatikan kondisi buruh. Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta juga diharapkan mendukung agar hak-hak buruh menjadi prioritas utama,” ujar Wamenaker.

Dalam kesempatan itu, buruh juga menyampaikan bahwa saham PT Danbi International telah diakuisisi oleh Daux International Hong Kong Ltd pada tahun 2002. Mereka menduga adanya keterkaitan dengan PT Daux Cosmetic yang juga beroperasi di Garut dalam produksi bulu mata palsu.

Baca juga: 20 Produk Apple Resmi Bersertifikat TKDN di Indonesia

Saat Wamenaker dan buruh mendatangi PT Daux Cosmetic, mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas karena petinggi perusahaan tidak berada di tempat.

Sebagai langkah solusi, Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya agar buruh yang terdampak dapat diprioritaskan bekerja di pabrik baru di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img