Tangerang, 11 Maret 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikasi ini mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet yang telah memenuhi ketentuan regulasi TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple menyelesaikan kewajiban mereka pasca dikenai sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. Kini, Apple kembali mematuhi regulasi TKDN dengan memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen untuk membangun pusat riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi senilai USD 160 juta.
Baca juga: IKM Jadi Tulang Punggung Industri Manufaktur Indonesia
“Pusat Riset dan Inovasi Apple di Indonesia akan menjadi yang pertama di Asia dan kedua di dunia setelah fasilitas serupa di luar Amerika Serikat. Ini merupakan langkah strategis yang akan memperkuat ekosistem industri teknologi di Tanah Air,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3).
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut harus melalui tahap sertifikasi postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel ini menjadi syarat utama bagi Apple untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin nantinya akan digunakan sebagai syarat agar produk-produk Apple yang diimpor bisa mendapatkan nomor IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Setelah memiliki 20 sertifikat TKDN, Apple bisa segera mengajukan permohonan sertifikat postel dari Komdigi. Jika semua persyaratan terpenuhi, Apple akan mendapatkan TPP Impor yang menjadi dasar penerbitan IMEI dari CEIR serta PI dari Kemendag,” jelas Febri.
Baca juga: Pameran HOMEDEC 2025 Solusi Terbaik untuk Renovasi dan Interior Rumah
Investasi Apple dalam pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia diharapkan dapat membawa dampak positif bagi industri teknologi dalam negeri. Kehadiran pusat riset ini akan membuka peluang kerja bagi tenaga ahli lokal, mendorong transfer teknologi, serta meningkatkan daya saing industri teknologi nasional di pasar global.
Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN untuk produk Apple, diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengakses produk Apple secara lebih mudah dengan kepastian regulasi yang telah dipenuhi. Sementara itu, pemerintah terus mendorong kebijakan TKDN untuk memperkuat industri manufaktur dan teknologi dalam negeri.