Perlindungan HAKI Senjata UMKM untuk Sukses Digital

Tangerang, 07 Maret 2025 – Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) semakin gencar mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna memastikan karya-karya lokal dapat bersaing di pasar global. Menteri Komunikasi Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dibarengi dengan penguatan HAKI agar potensi kreatif anak bangsa dapat berkembang lebih optimal.

“Ini saat yang tepat untuk menunjukkan kekuatan karya lokal kita! Perlindungan HAKI bukan hanya soal legalitas, tapi juga cara kita menghargai kreativitas anak bangsa. Saya ingin melihat lebih banyak produk UMKM Indonesia mendunia dengan bangga,” ujar Meutya Hafid usai audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor Pusat Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Diskon Lebaran Hingga 70 % di BINA Dukung UMKM Lokal

Digitalisasi UMKM terus menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa 50% UMKM telah sukses merambah platform e-commerce dan mencatatkan pertumbuhan omset lebih dari 88%. Namun, masih banyak potensi yang bisa digarap.

“Jika partisipasi UMKM digital bisa meningkat hingga 70%, dampaknya bagi ekonomi nasional akan luar biasa! Kami di Kemkomdigi siap mendukung penuh dengan berbagai pelatihan dan program digitalisasi,” jelasnya penuh optimisme.

Namun, tantangan besar masih mengintai. Ahmad Ridha Sabana mengungkapkan bahwa saat ini 80% pendaftaran HAKI di sektor ekonomi kreatif dilakukan oleh pihak asing. Banyak pengrajin di Bali dan Jawa mengalami kendala karena hak cipta mereka telah didaftarkan oleh entitas luar negeri.

“Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama! Kami ingin semua pelaku UMKM memiliki perlindungan HAKI yang kuat agar bisa fokus berkarya dan berkembang,” kata Ahmad Ridha Sabana.

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan pembangunan sistem single window HAKI, yang akan mempercepat proses pendaftaran serta memberikan perlindungan lebih baik bagi karya lokal.

Selain itu, pesatnya perkembangan media sosial seperti TikTok dan platform Meta Group membuka peluang besar bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung tren positif ini dengan regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa mengurangi ciri khas produk lokal.

Baca juga: PT Pos dan Bea Cukai Resmikan Ruang Ekspor untuk UMKM

“Kami ingin UMKM Indonesia bukan hanya bertahan, tapi juga berjaya di era digital. Media sosial bisa menjadi jembatan bagi produk lokal untuk lebih dikenal dunia,” tambah Meutya Hafid.

Dengan strategi perlindungan HAKI dan digitalisasi UMKM yang semakin kuat, diharapkan ekonomi kreatif nasional terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kini saatnya karya lokal melangkah lebih jauh dan lebih tinggi di kancah global.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img