Pentingnya Sertifikasi Halal bagi RPH dan UMKM

Tangerang, 5 Maret 2025 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pendampingan dan sertifikasi halal perlu menjadi program prioritas di setiap daerah guna memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan standar halal.

“RPH perlu kita dorong mendapatkan sertifikasi halal. Kemudian perlu dukungan sertifikasi gratis untuk usaha mikro,” ujar Haikal Hasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Selasa (4/3/25).

Haikal Hasan mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), terdapat sekitar 66 juta pelaku usaha di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 14 juta merupakan pelaku usaha kuliner yang telah diwajibkan memiliki sertifikasi halal sejak 18 Oktober 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Produktivitas Padi Gogo di Pandeglang Meningkat Petani Semakin Sejahtera

Namun, dari total 14 juta pelaku usaha kuliner yang wajib tersertifikasi halal, baru sekitar 2,2 juta yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, masih ada sekitar 12 juta usaha kuliner yang harus segera mendapatkan sertifikasi halal.

“Jadi masih ada 12 juta lagi yang harus kita halalkan, yang harus mendapatkan sertifikasi halal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haikal Hasan menyebutkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan sertifikasi halal adalah keterkaitan antara restoran dan sumber dagingnya. Banyak restoran yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal karena memperoleh daging dari RPH yang belum tersertifikasi.

“RPH yang belum tersertifikasi halal jumlahnya hampir 230 dari sekitar 500 RPH yang ada, atau masih sekitar 50 persen yang belum bersertifikat halal,” paparnya.

Baca juga: Sanken Menutup Pabrik, Pemerintah Dianggap Kurang Mendukung Investasi

Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sebab BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikasi halal untuk usaha yang menggunakan bahan dari sumber yang belum tersertifikasi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPJPH terus berupaya meningkatkan jumlah juru sembelih halal. Saat ini, terdapat sekitar 553 juru sembelih halal yang terus bertambah guna mengimbangi kebutuhan RPH bersertifikasi halal.

Haikal Hasan berharap pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat berperan aktif dalam mendorong percepatan sertifikasi halal, baik untuk RPH maupun UMKM.

“Oleh karena itu, harapan kami adalah pemerintah daerah segera halalkan tempat RPH dan Rumah Potong Unggas (RPU) supaya semuanya menjadi halal, karena bila hulunya halal, semuanya akan jadi halal,” tutupnya.

Dengan upaya ini, diharapkan seluruh rantai produksi makanan di Indonesia dapat memenuhi standar halal, sehingga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img