Tangerang, 24 Februari 2025 – Kantor Bea Cukai Jember menggelar pengawasan dan pelayanan ekspor perdana cerutu yang dilakukan oleh PT Besuki Raya Cigar (BRC) pada Senin (17/02). Perusahaan yang berlokasi di Kaliwates, Kabupaten Jember, ini mengekspor sebanyak 9.810 batang cerutu ke Jerman.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menjelaskan bahwa ekspor barang kena cukai (BKC) seperti cerutu dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017. Dalam pelaksanaannya, pengeluaran dan pengangkutan BKC untuk tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor harus disertai dengan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).
Baca juga: UMKM Sukabumi Ekspor Peralatan Dapur Kayu
“Ekspor ini menjadi langkah penting untuk mendukung perusahaan dalam memperluas pasar internasional. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan daya saing produk lokal di pasar global, tetapi juga menandai komitmen perusahaan dalam mengembangkan industri tembakau nasional,” ujar Asep Munandar.
Dengan meningkatnya permintaan cerutu premium di berbagai negara, PT BRC diharapkan dapat terus memperluas jaringan ekspor, meningkatkan kapasitas produksi, serta menghadirkan inovasi baru dalam produk cerutu mereka. Bea Cukai Jember juga menegaskan dukungannya terhadap industri tembakau nasional agar semakin kompetitif di kancah internasional.
“Kami berharap industri cerutu Indonesia semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar global,” tutup Asep.
Baca juga: Klinik Ekspor Bea Cukai Dorong UMKM Masuk Pasar Global
Ekspor ini menjadi bukti bahwa produk tembakau Indonesia, khususnya dari Jember, memiliki kualitas yang mampu bersaing dengan produk serupa dari negara lain. Dengan adanya dukungan dari Bea Cukai dan kebijakan ekspor yang tepat, industri cerutu nasional berpotensi tumbuh lebih pesat dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.