Tangerang, 19 Februari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2, sebagai langkah strategis untuk mendukung Indonesia mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) dan memajukan pembangunan berkelanjutan. Versi terbaru ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas kepada perusahaan dan investor mengenai aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan dan yang tidak, sehingga hanya proyek yang memenuhi standar berkelanjutan yang mendapatkan pengakuan.
Baca juga: QRIS dan Media Sosial Bawa UMKM Kalimantan Barat ke Nasional
Dengan peluncuran TKBI Versi 2, cakupan sektor yang termasuk dalam kategori keuangan hijau semakin diperluas. Sektor-sektor seperti energi, transportasi, konstruksi, pertanian, dan kehutanan kini tercakup dalam standar ini. Hal ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan serta mendorong investasi berkelanjutan yang lebih transparan dan terarah.
Penasihat Keuangan Berkelanjutan dari PwC Indonesia, Yuliana Sudjonno, menyambut positif peluncuran TKBI Versi 2. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam meminimalkan potensi multitafsir dan mencegah praktik greenwashing. “Peluncuran ini adalah bukti keseriusan OJK dalam mengembangkan pedoman yang dapat memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi kriteria yang sah yang dapat mengklaim diri mereka ramah lingkungan,” ujar Yuliana.
Baca juga: Pemanfaatan Digital dan Desain Kemasan untuk UMKM Kalsel
Salah satu inovasi penting dalam versi terbaru ini adalah penerapan pendekatan multi-level untuk menilai keberlanjutan suatu aktivitas. Pendekatan ini memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar ilmiah yang ketat yang dapat mengklaim produk atau aktivitas mereka ramah lingkungan. OJK juga mempertahankan dua alat utama dalam penilaian keberlanjutan, yaitu Technical Screening Criteria (TSC) dan Sector-agnostic Decision Tree (SDT), yang membantu perusahaan memahami posisi mereka dalam skema keberlanjutan.
TKBI Versi 2 tidak hanya menekankan pada aspek lingkungan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial. Perusahaan tidak hanya diwajibkan memenuhi kriteria lingkungan, tetapi juga harus melindungi hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal ini semakin memperkuat komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan yang mencakup faktor lingkungan dan sosial.
Sebagai langkah lebih lanjut, TKBI Versi 2 kini selaras dengan standar internasional seperti ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance, yang memungkinkan investor asing lebih mudah memahami standar keberlanjutan di Indonesia. Selain itu, dua kategori tambahan juga diperkenalkan: Transisi, untuk perusahaan yang masih menghasilkan emisi tinggi namun memiliki rencana konkret untuk menguranginya, serta Tidak Memenuhi Klasifikasi, untuk perusahaan yang belum memiliki rencana transisi.
Melalui pembaruan ini, TKBI Versi 2 diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen Indonesia dalam mendorong ekonomi berkelanjutan dan membangun kepercayaan investor terhadap produk keuangan hijau. “Dengan perluasan cakupan ini, kami berharap dapat memperkecil celah bagi praktik greenwashing dan memberikan arah yang jelas bagi investasi berkelanjutan,” tutup Yuliana.