Tangerang, 17 Februari 2025 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah maupun sektor UMKM.
“Dari konteks UMKM dan masyarakat menengah ke bawah, sama sekali tidak terkena dampak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium,” ujar Maman kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Purworejo Expo 2025 Ajang UMKM Naik Kelas
Maman menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti daging wagyu dan hotel berbintang. Ia menegaskan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk transportasi umum, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
“Sebagai contoh, daging wagyu. Apakah masyarakat kita di seluruh Indonesia semuanya mengonsumsi daging wagyu? Kan enggak,” jelas Maman. “Contoh lain adalah hotel-hotel berbintang. Apakah itu digunakan oleh masyarakat kita? Kan tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa pemerintah tetap berpihak kepada UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian, terutama setelah pandemi Covid-19. Ia menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan dan insentif bagi pelaku usaha kecil.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
“PPh 0,5 persen insentif diberikan kepada UMKM selama 7 tahun bagi para penggiat UMKM yang berpenghasilan hingga Rp 4,8 miliar per tahun,” ungkap Maman.
Bagi UMKM yang telah mendapatkan insentif tersebut selama tujuh tahun dan akan berakhir pada Desember ini, pemerintah memastikan akan memberikan perpanjangan waktu hingga 2025. Sedangkan UMKM yang baru mendapat insentif selama dua atau tiga tahun tetap akan mendapatkan fasilitas ini hingga mencapai tujuh tahun.
“Selain itu, bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun, mereka dibebaskan dari pajak. Ini bentuk perlindungan dari pemerintah,” tambah Maman.
Dalam kesempatan tersebut, Maman juga membantah isu yang menyebutkan bahwa batas omzet untuk mendapatkan insentif pajak akan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Ia memastikan bahwa angka tersebut tetap berada di Rp 4,8 miliar.
Dengan adanya klarifikasi dari Menteri UMKM, masyarakat dan pelaku usaha kecil diharapkan tidak perlu khawatir terhadap dampak kebijakan PPN 12 persen. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: Telkom Gelar Webinar untuk Perkuat Bisnis UKM di Era Digital
Kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada 2025 tidak akan mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat serta sektor UMKM. Pemerintah tetap memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta dan perpanjangan insentif PPh 0,5 persen hingga tujuh tahun. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan dalam menghadapi kebijakan perpajakan yang baru.