Tangerang, 06 Februari 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan barang tekstil impor yang diduga ilegal. Barang tersebut terdiri dari pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor dengan jumlah mencapai 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar.
Ekspose kasus ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah serta Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, pada Rabu (5/2). Hadir pula dalam acara ini Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dari Kemendag.
Baca juga: Tahun 2025: Transformasi Digital untuk UMKM Indonesia
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk sinergi antara Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI dalam menjaga kepentingan industri dalam negeri. “Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat pertumbuhan industri tekstil nasional,” ujarnya.
Penindakan terhadap barang tekstil ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di sebuah gudang di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G. Pada 13 Januari 2025, Bakamla bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil ilegal.
Lokasi kedua berada di perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Pada 30 Januari 2025, Bakamla melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 yang berasal dari Pontianak. Dalam operasi ini, tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres tekstil impor ilegal berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tekstil impor ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen perizinan resmi, termasuk Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, barang-barang ini juga tidak memiliki label dalam bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas dan tekstil ilegal melanggar berbagai peraturan, di antaranya:
- Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait daftar barang yang dilarang impor.
- Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah diperbarui dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
- Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang kewajiban pelabelan dalam bahasa Indonesia untuk produk yang beredar di dalam negeri.
Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, barang impor ilegal dapat dikenakan tindakan re-ekspor, pemusnahan, atau penarikan dari peredaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
“Industri tekstil dalam negeri harus kita jaga, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak impor ilegal demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen,” tutup Mendag.
Baca juga: UMKM Batik Kinan Blitar Produk Lokal dengan Pewarna Alami
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menindak impor ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri. Dengan sinergi antara Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI, diharapkan tindakan serupa terus dilakukan guna menjaga stabilitas industri tekstil serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi Indonesia.