Revisi UU Minerba: Peluang Besar untuk Ekonomi RI

Tangerang, 22 Januari 2025 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Persetujuan ini dicapai setelah melalui rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025). Rapat dimulai pukul 10.47 WIB pagi dan keputusan final disepakati pada pukul 23.14 WIB malam.

Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU Minerba untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya mineral, dan hilirisasi. Komisi ini akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Baca juga: Perkuat Industri Kakao Indonesia dengan Inisiatif TRACTIONS

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam pernyataannya mengungkapkan pentingnya revisi ini. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujarnya.

Poin Utama Revisi UU Minerba

Beberapa poin baru yang diusulkan dalam revisi ini antara lain:

  1. Percepatan hilirisasi mineral dan batu bara untuk mencapai swasembada energi.
  2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat keagamaan.
  3. IUP bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
  4. IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pertimbangan peningkatan lapangan kerja, jumlah investasi, dan nilai tambah.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai WIUP bagi perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sementara itu, WIUP untuk UMKM diatur dalam Pasal 51B, yang mencakup aspek penting seperti peningkatan lapangan kerja dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri.

Baca juga: UMKM Opak di Garut Melejit, Mesin Modern Jadi Kuncinya!

Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Revisi UU Minerba kali ini juga menekankan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Bob Hasan menambahkan, “Revisi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat RI, tidak hanya terkena dampak negatif seperti debu batu bara, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.”

Dengan perubahan ini, DPR RI berharap dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelibatan UMKM dan perguruan tinggi dalam sektor strategis ini.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img