KITE IKM: Solusi Jitu Bagi UMKM Agar Tembus Pasar Internasional!

Tangerang, 15 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia, melalui Bea Cukai, terus berkomitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berdaya saing dan mampu berpartisipasi dalam rantai nilai global. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta program Klinik Ekspor yang bertujuan meningkatkan kemampuan UMKM untuk memasuki pasar internasional.

Fasilitas KITE IKM memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku IKM yang terlibat dalam pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor. Dengan fasilitas ini, pelaku IKM mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta tidak dipungut PPnBM atas impor barang contoh, bahan baku, dan mesin untuk tujuan ekspor.

Baca juga: Lapas Cilacap Buktikan Komitmen dengan Sertifikat Halal!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa bagi IKM, fasilitas ini sangat bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow, serta mengembangkan kapasitas produksi dan investasi. Bagi perekonomian nasional, KITE IKM diharapkan dapat mendorong produk IKM Indonesia untuk merambah pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor.

Pada tahun 2023, 120 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM berkontribusi terhadap devisa ekspor sebesar USD 67,16 juta, meskipun kontribusinya hanya 0,03% dari total ekspor manufaktur nasional. Pada 2024, jumlah perusahaan penerima fasilitas ini meningkat menjadi 126 perusahaan dengan total kontribusi ekspor mencapai USD 71,10 juta.

Selain fasilitas KITE IKM, Bea Cukai juga mengoptimalkan program Klinik Ekspor yang sudah berjalan sejak 2018. Program ini memberikan pendampingan teknis kepada UMKM untuk siap menembus pasar ekspor. Klinik Ekspor berfungsi sebagai pusat konsultasi, pelatihan, serta memberikan panduan mengenai perizinan, koneksi pasar, dan fasilitas fiskal yang tersedia bagi UMKM.

Melalui program ini, Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pelatihan kewirausahaan internasional, memfasilitasi pameran produk, serta membantu dalam business matching dengan pasar luar negeri. Sampai 2024, Bea Cukai telah membina 1.364 UMKM, dengan 461 di antaranya berhasil melakukan ekspor mandiri, dan 158 UMKM lainnya melakukan ekspor melalui pihak ketiga.

Baca juga: Bongkar Korupsi Perizinan, Prabowo Ambil Langkah Besar!

Sektor-sektor yang berpotensi untuk ekspor, seperti kelautan dan perikanan, pertanian, makanan dan minuman, serta kerajinan dan furnitur, menjadi fokus utama. Budi Prasetiyo menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk terus membuka jalan bagi UMKM agar menjadi eksportir yang berkelanjutan, yang tidak hanya meningkatkan pendapatan nasional, tetapi juga memperkuat citra positif Indonesia di kancah internasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM dan membawa produk Indonesia semakin dikenal di pasar global.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img