Pengusaha UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat Utang Rp500 Juta Dihapus!

Tangerang, 10 Januari 2025 – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan tiga kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha UMKM untuk mendapatkan penghapusan utang macet. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, yang bertujuan meringankan beban rakyat.

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 9 Januari 2025, Maman menjelaskan bahwa hanya pengusaha UMKM yang sudah masuk daftar hapus buku Himpunan Bank Negara (Himbara) yang dapat mengajukan penghapusan utang. Dari sekitar satu juta nasabah UMKM yang masuk dalam daftar tersebut, berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi:

Baca juga: Bisnis Live Streaming Warung Madura Raih Keuntungan Miliaran

  1. Batas Maksimal Utang Pengusaha UMKM yang memiliki utang maksimal sebesar Rp500 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 berhak mendapatkan penghapusan utang.
  2. Masuk Daftar Hapus Buku Selama Lima Tahun Kriteria kedua, nasabah UMKM harus sudah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan.
  3. Kondisi Finansial Tidak Memungkinkan Pengusaha UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang dan tidak lagi memiliki agunan juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

Maman menegaskan bahwa penghapusan utang merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban rakyat. Namun, ia mengingatkan pentingnya mencegah moral hazard, di mana pengusaha hanya menunggu kebijakan serupa di masa depan tanpa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab keuangan,” tegas Maman.

Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan utang, pemerintah menawarkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga flat 6 persen. Maman menjelaskan, pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan. Selain itu, Kementerian UMKM membuka pintu bagi pengusaha yang mengalami kendala di lapangan untuk melapor.

Untuk meningkatkan akses pembiayaan, Kementerian UMKM juga mengusulkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menggunakan data alternatif, seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce, untuk menilai kelayakan kredit.

Baca juga: Kolaborasi IKA SKMA dan Menteri Lingkungan Hidup untuk Ekonomi Hijau

“Dengan sistem ini, pengusaha UMKM tidak hanya dinilai berdasarkan agunan, tetapi juga aktivitas ekonomi mereka,” ujar Maman.

Melalui kebijakan ini, Kementerian UMKM berharap dapat terus mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

 

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img