Tangerang, 08 Januari 2025 – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi disahkan. Penetapan ini diharapkan mampu membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas melalui penyaluran berbagai program kredit.
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Adhy Karyono, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, bersama M. Musyafak, Ketua DPRD Jatim, di Gedung Paripurna DPRD Jatim pada Senin (6/1).
Baca juga: PNM Terima Kunjungan Staf Khusus Wapres, Ini Pesan Untuk UMKM!
Adhy menyatakan bahwa keberadaan PT BPR Jatim (Perseroda) tidak akan mengubah visi dan misi utama untuk mendukung UMKM di berbagai sektor, seperti koperasi, pertanian, hingga kelautan. Hal ini juga sejalan dengan pendapat akhir seluruh fraksi. “Dengan peralihan status ini, BPR Jatim bisa berekspansi seperti bank umum lainnya untuk mencari profit melalui produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito, hingga kerja sama produktif dengan pihak lain,” jelas Adhy.
Dengan Perda baru ini, PT BPR Jatim dapat menarik modal melalui kerja sama dengan berbagai pihak, menyalurkan kredit, serta memberikan bantuan permodalan sesuai tugas dan kewenangan yang diembannya. Penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) ini dilakukan berdasarkan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adhy berharap perubahan ini dapat meningkatkan daya saing BPR Jatim di sektor perbankan. Selain itu, penguatan pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam mendukung perekonomian UMKM.
Saat ini, perekonomian Jawa Timur merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dengan kontribusi lebih dari 50% berasal dari koperasi dan UMKM. “Koperasi dan UMKM menyumbang 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” ungkap Adhy.
Baca juga: Cara Cepat Daftar Usaha Makanan Bergizi dan Dapatkan Legalitas!
Dalam Perda ini, juga diatur penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp 1,6 triliun, yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Pemenuhan modal ini dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta berkontribusi dalam penerimaan daerah,” pungkas Adhy.