20% Pembiayaan UMKM? OJK Siapkan Gebrakan Baru!

Tangerang, 08 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menargetkan penerbitan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rancangan aturan tersebut telah disusun sejak pertengahan tahun lalu dan saat ini menunggu tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan optimisme bahwa aturan ini dapat segera dirampungkan. “Harapannya kita tentu tahun ini akan keluar ketentuan ini setelah nanti ada konsultasi dengan DPR RI,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Selasa (7/1).

Baca juga: Cara Cepat Daftar Usaha Makanan Bergizi dan Dapatkan Legalitas!

Dian menegaskan bahwa RPOJK ini tidak hanya berlaku bagi industri perbankan, tetapi juga mencakup lembaga keuangan non-bank (LKNB). Tujuannya adalah memperluas kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh lini.

Menurut Dian, regulasi ini berpotensi signifikan dalam meningkatkan porsi penyaluran pembiayaan UMKM yang saat ini masih berada di kisaran 20% dari total portofolio pembiayaan perbankan. “Adanya potensi untuk meningkatkan porsi penyaluran pembiayaan UMKM menjadi lebih besar dari saat ini,” tambahnya.

Namun, Dian juga mengakui adanya tantangan dalam implementasi RPOJK ini. Penguatan aspek tata kelola serta manajemen risiko menjadi fokus utama untuk memastikan pertumbuhan pembiayaan UMKM yang berkualitas dan terkendali.

“Dalam hal ini, bank dan LKNB harus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko mereka agar pembiayaan UMKM dapat tumbuh tanpa mengorbankan kualitas kredit,” jelasnya.

Beleid baru ini dirancang untuk mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM melalui kebijakan khusus dan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis UMKM. Dian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara bank dan LKNB dalam mewujudkan tujuan ini.

Baca juga: PNM Terima Kunjungan Staf Khusus Wapres, Ini Pesan Untuk UMKM!

“Selanjutnya, bank dan LKNB itu dapat saling berkolaborasi atau bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM,” pungkasnya.

Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dapat lebih berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk bersaing di pasar global, serta mendorong inovasi dalam layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha kecil.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img