Harga Kelapa Sawit Januari 2025 Berdampak pada Ekspor

Tangerang, 02 Januari 2025 – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), yang dikenal juga sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–31 Januari 2025, ditetapkan sebesar USD 1.059,54 per metrik ton (MT). Angka ini mencatatkan penurunan sebesar USD 12,13 atau 1,13 persen jika dibandingkan dengan HR CPO pada periode 1–31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1–31 Januari 2025. Penurunan harga ini sejalan dengan ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Dampak Kenaikan PPN pada Industri Manufaktur

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, BK CPO untuk periode Januari 2025 ditetapkan sebesar USD 178/MT, sementara Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO tersebut, yang berarti sebesar USD 79,4653/MT. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa harga referensi CPO saat ini mendekati ambang batas USD 680/MT, sehingga pemerintah tetap menerapkan BK dan PE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber harga yang digunakan untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada periode 25 November–24 Desember 2024, yang mencakup harga bursa CPO di Indonesia sebesar USD 984,61/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO di Rotterdam sebesar USD 1.299,10/MT. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, maka HR CPO dihitung berdasarkan median dua sumber harga terdekat. Dalam hal ini, HR CPO dihitung dari bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Selain penurunan HR CPO, pemerintah juga mengatur harga untuk minyak goreng kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg yang dikenakan BK sebesar USD 48/MT. Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024.

Di sisi lain, harga biji kakao periode Januari 2025 mengalami kenaikan signifikan, dengan HR biji kakao ditetapkan sebesar USD 10.549,59/MT, naik USD 2.813,63 atau 36,37 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan ini berdampak pada kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 10.060/MT, naik USD 2.743 atau 37,48 persen.

Baca juga: Digitalisasi UMKM Desa Wisata Tingkatkan Ekonomi Kawah Ijen

Dengan adanya penetapan harga baru ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku industri terkait dan membantu mengatur perdagangan internasional yang lebih stabil.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img