UMKM dan Wirausaha Dapat Keistimewaan Pajak Baru!

Tangerang, 30 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di tengah kebijakan ini, pemerintah memberikan stimulus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendukung keberlangsungan usaha mereka.

Stimulus yang disiapkan meliputi perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga akhir tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga membebaskan kewajiban PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM dalam menghadapi situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca juga: Trik Sukses Berinvestasi 2025: Dari Saham hingga Properti!

Dampak Stimulus terhadap UMKM

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai bahwa stimulus ini akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan UMKM. “Ini dapat membantu UMKM bertahan di tengah situasi melesunya penjualan. Namun, jika dikaitkan dengan daya beli konsumen, karena kebijakan ini lebih fokus pada sisi produsen, efek ke daya beli konsumen tidak besar,” ujar Eko pada Jumat (27/12/2024).

Namun demikian, Samirin, seorang pakar ekonomi, mengungkapkan bahwa dampak stimulus ini hanya akan dirasakan oleh UMKM yang sudah taat membayar pajak, yang jumlahnya saat ini hanya sekitar 1,77 persen dari total UMKM di Indonesia. “Artinya, insentif tersebut hanya akan berpengaruh pada 1,77 persen UMKM itu saja,” jelas Samirin.

Perpanjangan Insentif PPh Final

Baca juga: AI Telkom Bantu UMKM Lebih Kompetitif di Pasar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM merupakan hasil revisi peraturan pemerintah. Kebijakan ini juga mencakup wirausaha dan sektor industri yang membutuhkan dukungan fiskal untuk menghadapi tantangan ekonomi mendatang.

Harapan bagi Pelaku UMKM

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan ketahanan UMKM di tengah kenaikan PPN dan tantangan ekonomi global. Namun, diperlukan langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM agar manfaat dari insentif pajak ini bisa dirasakan lebih luas. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img