Keuntungan Sertifikasi Halal untuk Warteg yang Wajib Kamu Tahu

Tangerang, 28 Desember 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keuntungan besar bagi pedagang makanan di warung tegal (warteg). Menurut penegasan yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, Haikal Hassan, kebijakan sertifikasi halal ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi para pelaku usaha warteg, sekaligus meningkatkan rasa nyaman dan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan makanan yang disajikan.

Sertifikasi halal, yang diberikan oleh BPJPH, akan memberikan keunggulan kompetitif bagi warteg. Haikal Hassan menjelaskan, warteg yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat halal akan tampak berbeda dibandingkan warung makan lainnya, terutama yang tidak memiliki label halal. Ini menjadi daya tarik tambahan bagi konsumen yang sangat memperhatikan kehalalan dalam memilih tempat makan. Label halal tersebut, menurut Haikal, dapat menjamin konsumen bahwa makanan dan minuman yang disajikan di warteg sudah terjamin kehalalannya, sehingga mereka dapat makan dengan tenang tanpa rasa ragu.

Baca juga: Inovasi dan Kolaborasi Kunci UMKM Indonesia

Kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di warteg yang bersertifikat halal diprediksi akan semakin meningkat. Haikal menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikasi halal, warteg dapat menarik lebih banyak pelanggan yang menghargai kehalalan produk. Di samping itu, BPJPH juga mendorong para pengusaha warteg untuk segera mengurus sertifikasi halal, karena pemerintah telah menjamin bahwa proses sertifikasi tersebut tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperluas pasar mereka, khususnya bagi konsumen yang mengutamakan produk halal.

Lebih lanjut, Haikal Hassan menegaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk UMKM, termasuk warteg, disediakan tanpa biaya. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif. Bagi pelaku UMKM yang khawatir tentang biaya sertifikasi, Haikal mengingatkan agar tidak khawatir, karena apabila ada pihak yang mencoba memungut biaya, itu merupakan tindakan penyelewengan yang harus dihindari. BPJPH berkomitmen untuk menjaga proses sertifikasi halal yang transparan dan bebas dari pungutan liar.

Baca juga: Pendapatan UMKM Sumbawa Naik Berkat Strategi Pemasaran

Dengan adanya kebijakan ini, BPJPH berharap semakin banyak pengusaha warteg yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperluas akses konsumen terhadap produk yang terjamin kehalalannya, tetapi juga memberikan peluang yang lebih besar bagi para pelaku usaha UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img