Tangerang, 27 Desember 2024 – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik yang sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan. Larangan ini merujuk pada Surat Edaran nomor 39 tahun 2024, yang terbit berdasarkan Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik.
Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik yang terus meningkat. “Pelaku usaha diharapkan dapat menyosialisasikan pentingnya membawa tas belanja sendiri dari rumah kepada setiap konsumen. Ini adalah langkah penting untuk mendukung gerakan pengurangan sampah plastik,” ujar Cheka dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: UWP Surabaya Bantu UMKM Marina Bakery Tumbuh di Era Digital
Selain itu, Cheka juga meminta para pelaku usaha untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali (reusable bags). “Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung penuh kebijakan ini dengan menyediakan alternatif kantong belanja yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Menurut Cheka, masalah sampah plastik sangat serius. Setiap orang di Palembang, dengan jumlah penduduk sekitar 1,7 juta jiwa, diperkirakan menghasilkan 0,4 kg sampah per hari, yang berarti total sampah yang dihasilkan mencapai 1.200 hingga 1.500 ton setiap hari. “Tanpa langkah pengurangan sampah yang konkret, jumlah ini akan terus meningkat dan mencemari lingkungan kita,” tegasnya.
Baca juga: 5 Ide Bisnis Ramah Lingkungan dengan Potensi Keuntungan
Meski kebijakan ini mulai berlaku pada 2025, Cheka berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan perubahan secara bertahap. “Kami berharap setidaknya 30 persen warga Palembang bisa beralih dari penggunaan kantong plastik dalam waktu dekat,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa minimarket di Palembang sudah mulai menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Namun, meskipun sudah diberlakukan kantong plastik berbayar, sebagian besar konsumen masih memilih menggunakan kantong plastik yang lebih praktis. “Kami sudah menyediakan dua opsi kantong belanja, dan akan terus berkoordinasi dengan pihak pimpinan untuk mendukung kebijakan ini,” kata Sinta, seorang pegawai minimarket di Palembang.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kantong plastik dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di Kota Palembang. Dengan dukungan semua pihak, langkah ini diharapkan bisa mengurangi plastik yang terbuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberlanjutan lingkungan.