Tangerang, 27 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait penurunan batas bunga pinjaman online (pinjol) melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat akselerasi bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, meskipun tantangan berupa maraknya pinjol ilegal tetap menjadi perhatian utama.
Penurunan bunga pinjol sektor konsumtif akan berlaku bertahap. Mulai awal tahun 2025, batas bunga pinjol diturunkan dari 0,3% menjadi 0,2% per hari. Selanjutnya, pada awal tahun 2026, bunga pinjol sektor konsumtif akan turun menjadi 0,1% per hari. Untuk sektor produktif, bunga tetap 0,1% per hari hingga 2026, sebelum turun menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.
Baca juga: Dukungan Pelindo: Sertifikasi Halal UMKM Kini Lebih Mudah
Bunga pinjol yang lebih rendah diperkirakan akan menarik lebih banyak peminjam atau borrower. Namun, pertumbuhan industri fintech P2P lending menghadapi ancaman besar dari keberadaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng reputasi industri ini. Pinjol ilegal dikenal dengan praktik bunga tinggi, penagihan intimidatif, dan penyalahgunaan data pribadi, sehingga kerap dianggap sebagai “parasit” di sektor fintech.
Menurut data OJK, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 9.610 entitas merupakan pinjol ilegal. Terbaru, pada periode Agustus hingga September 2024, Satgas menemukan 400 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Sebanyak 30 konten pinjaman pribadi juga ditemukan melanggar ketentuan terkait data pribadi.
Baca juga: My Telkomsel Buka Jalan untuk UMKM Go Digital!
Untuk menangani pinjol ilegal, Satgas PASTI rutin melakukan cyber patrol, memblokir aplikasi ilegal, dan menyediakan layanan pengaduan melalui email, hotline bebas pulsa, WhatsApp, dan website resmi OJK. Namun, kemunculan kembali pinjol ilegal tetap menjadi masalah karena kurangnya edukasi masyarakat dan kebutuhan dana yang mendesak.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan layanan pinjaman online. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa legalitas layanan tersebut melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi. Selain itu, edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal harus terus digalakkan, baik melalui kampanye langsung maupun media digital, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko tinggi yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal.