Hati-Hati! Tren Penipuan Baru di Sektor Keuangan Akhir Tahun

Tangerang, 27 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah tren penipuan sektor keuangan yang semakin marak terjadi menjelang akhir tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti fenomena aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam dan berbahaya bagi konsumen.

Salah satu modus yang sedang populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi. Friderica menjelaskan, modus ini melibatkan kegiatan seperti menonton dan mengklik video dengan imbal hasil tetap serta bonus bagi yang berhasil merekrut anggota baru (“member get member”). Selain itu, tren penipuan lain yang mencuat adalah penawaran investasi atau titip dana dengan menggunakan nama entitas atau perusahaan tanpa izin resmi, yang dikenal sebagai impersonation.

Baca juga: Industri Tekstil Kritisi Insentif Rp 20 Triliun Pemerintah!

“Untuk mengantisipasi risiko, masyarakat harus memeriksa legalitas penawaran, baik dari sisi badan hukum maupun izin kegiatan yang dimiliki entitas tersebut. Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan bahwa penawaran investasi yang diterima masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan yang terlalu besar,” ungkap Friderica dalam pernyataan tertulis usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (23/12).

Friderica juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap penawaran yang mengatasnamakan entitas tertentu. Konfirmasi dapat dilakukan melalui kontak resmi entitas terkait untuk memastikan keabsahannya.

Hingga akhir November 2024, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, OJK menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 terkait investasi ilegal.

Baca juga: Ini Alasan BPJPH Wajibkan RPH Bersertifikat Halal

Sejak 2017 hingga November 2024, OJK telah memblokir total 11.389 entitas ilegal, yang mencakup 9.610 pinjaman online ilegal dan 1.528 investasi ilegal. Data ini menunjukkan urgensi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran-tawaran finansial yang mencurigakan.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan pengaduan resmi jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi OJK atau kontak resmi Satgas PASTI.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img