MUI Pangkalpinang Beri Sertifikat Halal Gratis ke 21 UMKM

Tangerang, 24 Desember 2024 – Sebanyak 21 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang menerima sertifikat halal gratis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Kantor MUI Kota Pangkalpinang pada Selasa (17/12/2024), yang disaksikan oleh Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, serta Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Syamsuni Sholeh.

Dalam acara tersebut, Yuniar menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat halal merupakan upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk meningkatkan kualitas produk UMKM melalui kepemilikan sertifikat halal. Menurutnya, program ini merupakan salah satu bentuk dorongan bagi para pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produk mereka, terutama yang berkaitan dengan kehalalan produk yang dihasilkan.

Baca juga: Begini Cara UMKM Bebas dari Utang di 2025

“Penyerahan sertifikat halal ini adalah kali keempat yang dilakukan MUI Pangkalpinang. Ini salah satu upaya kami untuk mendorong para pelaku UMKM agar meningkatkan kualitas produk mereka dengan memiliki sertifikasi halal,” ujar Yuniar.

Yuniar juga berharap agar MUI Kota Pangkalpinang terus memfasilitasi program sertifikasi halal gratis, terutama bagi pelaku usaha yang produknya dianggap aman dan tidak mengandung turunan daging. Ia menambahkan bahwa bagi usaha kuliner seperti kedai, resto, kafe, dan warung makan, sertifikasi halal reguler menjadi suatu keharusan untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Di sisi lain, Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Syamsuni Sholeh, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyerahkan 41 sertifikat halal gratis kepada pelaku UMKM di Pangkalpinang. “Hari ini kami menyerahkan 21 sertifikat halal, sehingga total sertifikat yang telah kami berikan mencapai 41 sertifikat,” jelasnya.

Syamsuni juga menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung terwujudnya Kampung Kuliner Halal di Kota Pangkalpinang, yang kini sudah mencapai progres 60 persen. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa program sertifikasi halal ini sejalan dengan target nasional yang menargetkan agar sertifikasi halal dapat merata hingga ke masyarakat menengah ke bawah pada tahun 2026.

Baca juga: IKM Pangan Lebih Produktif dengan Sertifikasi Mutu

“Sertifikasi halal ini akan mempermudah masyarakat dalam memilih produk makanan tanpa ragu soal kehalalannya,” tambah Syamsuni. Ia juga mengimbau para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, untuk segera mengurus sertifikat halal guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.

Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM yang memperoleh sertifikat halal, diharapkan kepercayaan konsumen akan semakin meningkat, serta mendukung perkembangan usaha yang lebih baik di Kota Pangkalpinang.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img