Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya Bagi Pekerja

Tangerang, 24 Desember 2024 – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan terhadap pekerja, terutama di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah penerapan kebijakan ini.

“Kenaikan PPN ini adalah amanat undang-undang dengan prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers resmi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (21/12).

Baca juga: Jabar Jadi Role Model UMKM, Ini Rahasianya!

Menaker menjelaskan, untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang biasanya ditanggung perusahaan akan mendapatkan diskon hingga 50% selama enam bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan sekaligus memastikan pelindungan pekerja tetap optimal.

Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama lima bulan, pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, serta akses prioritas ke Program Prakerja untuk meningkatkan keterampilan mereka.

“Kami ingin memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan peluang untuk meningkatkan keterampilan, sehingga mereka dapat segera kembali ke dunia kerja,” tambah Yassierli.

Menurut Menaker, kebijakan kenaikan PPN ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan pelindungan sosial. Pemerintah berkomitmen agar dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh semua lapisan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada pekerja dan buruh,” tegasnya.

Baca juga: Nasi Goreng Robot Pak Sinten, Kuliner Masa Depan di Malang

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img