Ekspor Produk Halal Indonesia Capai 41 Miliar USD

Tangerang, 23 Desember 2024 – Indonesia mencatatkan hasil gemilang dalam ekspor produk halal pada periode Januari hingga Oktober 2024, dengan nilai ekspor mencapai USD 41,42 miliar atau sekitar Rp 673,90 triliun. Pencapaian ini menunjukkan potensi besar sektor produk halal Indonesia di pasar internasional, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Mardyana Listyowati, mengungkapkan bahwa surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia pada periode yang sama tercatat sebesar USD 29,09 miliar. Surplus ini menunjukkan adanya keseimbangan positif antara ekspor dan impor produk halal, dan menjadi bukti bahwa produk halal Indonesia semakin diminati di pasar global.

Baca juga: Digitalisasi UKM Indonesia Makin Cepat dengan Kerja Sama Accurate-Rakus

Mardyana menyebutkan, kinerja ekspor produk halal Indonesia didominasi oleh sektor makanan olahan yang meraih nilai ekspor USD 33,61 miliar. Sektor pakaian muslim menyusul dengan nilai ekspor USD 6,83 miliar, diikuti farmasi dengan USD 612,1 juta, dan kosmetik yang mencatatkan USD 362,83 juta. “Kami mengapresiasi kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang telah mendukung kinerja ekspor produk halal Indonesia,” kata Mardyana.

Pada tahun 2024, negara-negara tujuan Indonesia meliputi Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia. Mardyana juga menambahkan, neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan tren peningkatan surplus yang signifikan sebesar 10,86 persen pada periode 2019-2023. Bahkan, surplus tertinggi tercatat pada 2022, mencapai USD 47,7 miliar.

Melihat tren yang positif ini, Indonesia diprediksi akan terus berkembang. Dalam lima tahun terakhir (2019–2023), nilai ekspor produk halal Indonesia tercatat meningkat sebesar 10,95 persen per tahun. Pada 2023, nilai ekspor mencapai USD 50,54 miliar, sedangkan pada 2019 nilainya baru mencapai USD 37,29 miliar.

Untuk mendukung perkembangan ini, pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan metode penghitungan ekspor produk halal, salah satunya dengan mengadopsi kode HS halal pada sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik. Selain itu, Indonesia juga memiliki Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorporated yang bertujuan untuk mempercepat ekspor produk halal, dengan fokus pada Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal.

Baca juga: Wamendag: UMKM Kunci Indonesia Emas 2045!

Ke depan, kolaborasi antara kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengembangan produk halal diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global. Dengan berbagai langkah strategis ini, Indonesia semakin siap untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan, yaitu sebesar delapan persen.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img