Tangerang, 20 Desember 2024 – Kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja terhadap iklim berusaha di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menyatakan bahwa regulasi ini tidak mempermudah perizinan usaha seperti yang diharapkan, melainkan justru semakin mempersulit.
“Dengan UU Cipta Kerja, aturan turunannya tidak semakin mempermudah, namun mempersulit,” ujar Sanny. Dia menyoroti tiga jenis perizinan dasar yang menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha, yaitu tata ruang, perizinan bangunan, dan perizinan lingkungan.
Baca juga: Threads Hadir dengan Fitur Pro, Pebisnis Wajib Tahu!
Sanny menjelaskan bahwa lambannya pengesahan rencana tata ruang wilayah di berbagai daerah menjadi kendala serius. Tanpa pengesahan tersebut, pelaku usaha kesulitan menjalankan aktivitas bisnis mereka. “Pelaku usaha tidak bisa bergerak kalau rencana tata ruang wilayah belum disahkan,” tegasnya.
Selain itu, proses perizinan bangunan kini memerlukan sertifikat alih fungsi lahan yang prosesnya melibatkan berbagai instansi dan sering kali memakan waktu berbulan-bulan. Prosedur yang kompleks ini menciptakan tantangan besar bagi pelaku usaha, mengingat pengurusan sertifikat tersebut membutuhkan dokumen tambahan yang tidak sedikit dan persetujuan dari beberapa lembaga terkait. Dampaknya, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih besar serta waktu yang lebih lama, terutama bagi sektor manufaktur yang sangat bergantung pada kelancaran proses pembangunan fasilitas produksi.
Sanny juga menyoroti masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ribuan permohonan Amdal menumpuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memperlambat proses bisnis secara keseluruhan. “Tiga hal ini – tata ruang, perizinan bangunan, dan perizinan lingkungan – sangat berkaitan erat dengan pertumbuhan industri manufaktur kita,” tambahnya.
Baca juga: Fintech vs Bank: Kenapa Masyarakat Pilih PinjamDuit?
Dia menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada perbaikan sektor manufaktur. Oleh karena itu, Sanny mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembenahan terhadap aturan perizinan usaha.
Dengan adanya kritik ini, pemerintah diharapkan segera meninjau ulang implementasi UU Cipta Kerja untuk memastikan tujuan awalnya – menciptakan kemudahan berusaha – dapat benar-benar tercapai. Upaya pembenahan perizinan dasar, seperti tata ruang, perizinan bangunan, dan lingkungan, menjadi langkah yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong daya saing industri manufaktur.