Tangerang, 20 Desember 2024 – PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Keputusan ini membuat putusan kebangkrutan Sritex yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 menjadi final dan berkekuatan hukum tetap.
Kasasi yang diajukan oleh Sritex dan tiga entitas anak usahanya, yakni PT Bitratex Industries, PT Primayuda Mandirijaya, dan PT Sinar Pancajaya, ditolak oleh Mahkamah Agung pada sidang yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama hakim agung Nani Indrawati dan Lukas Prakoso sebagai anggota. Dengan demikian, Sritex resmi dinyatakan pailit, menandakan bahwa perusahaan ini tidak dapat lagi melanjutkan operasionalnya dan harus menanggung segala akibat hukum dari keputusan tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri dan Delta Mitra Bangun 1.012 Rumah Bersubsidi Hijau
Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Barat Rayon, yang sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga Semarang. PT Indo Barat Rayon menuntut agar putusan perdamaian yang telah disetujui pada Januari 2022 dibatalkan, lantaran Sritex dan anak-anak perusahaannya dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Permohonan ini diajukan setelah Sritex gagal memenuhi kewajiban finansialnya kepada PT Indo Barat Rayon.
Pengadilan Niaga Semarang, dalam putusannya pada 25 Januari 2022, telah menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak perusahaannya bersalah atas kelalaian pembayaran dan menyetujui rencana perdamaian atau homologasi. Namun, karena tidak ada pelaksanaan dari kesepakatan tersebut, PT Indo Barat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dan permohonan untuk menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut pailit.
Baca juga: Investasi 15 Juta Dolar untuk Penggunaan Sepeda Motor Listrik di Indonesia
Keputusan ini membawa dampak besar bagi industri tekstil Indonesia, khususnya bagi Sritex yang selama ini dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar. Pailitnya perusahaan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keberlanjutan operasional dan nasib para pekerja yang terdampak.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Sritex harus menghadapi kenyataan pahit sebagai perusahaan yang resmi pailit, dan kemungkinan akan berlanjut dengan proses likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban terhadap kreditur dan pihak terkait lainnya. Keputusan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan besar untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional dan memenuhi kewajiban finansial agar tidak terjerat dalam masalah hukum serupa.