Tangerang, 19 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV). Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 pada 10 Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh OJK dalam keterangan resmi pada Kamis (12/12/2024).
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU) yang sebelumnya diberikan oleh OJK. “Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” tulis OJK dalam keterangannya.
Baca juga: Transformasi Industri Hijau Indonesia Menuju Nol Emisi 2050
Sebelum pencabutan izin, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa SPKU karena pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK juga memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk memenuhi kewajiban tersebut melalui langkah-langkah strategis yang tertuang dalam rencana tindak. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT SSV tidak menunjukkan penyelesaian atas permasalahan tersebut.
OJK juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan menghadapi konsekuensi serius. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan dapat beroperasi dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan pencabutan izin usaha ini didasarkan pada ketentuan dalam:
- Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
- Pasal 116, 118 ayat (15), 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Baca juga: Mobil Listrik dan Baterai Dorong Transformasi Hijau Indonesia
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSV yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak lagi dapat beroperasi sebagai perusahaan modal ventura. Pihak OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas dan integritas industri jasa keuangan di Indonesia.
Keputusan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat serta keberlangsungan bisnis yang sehat di sektor jasa keuangan.