Tangerang, 18 Desember 2024 – Pemerintah resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan melalui insentif pajak yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan dukungan signifikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,6 triliun pada tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan PPN untuk berbagai sektor penting, seperti bahan makanan, transportasi, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, serta sektor otomotif dan properti.
Baca juga: Sinergi Telkomsel dan OVOY 2025 untuk Digitalisasi Desa di Banten dan Jawa Barat
Dukungan khusus diberikan kepada UMKM dengan alokasi insentif sebesar Rp 61,2 triliun. UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan tetap menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari PPh.
“Warung-warung kecil dan usaha-usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh. Selain itu, mayoritas barang yang mereka perdagangkan juga tidak akan dikenakan PPN,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, turut menyambut baik kebijakan ini. Ia menekankan bahwa 95% dari total insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun akan dinikmati oleh pelaku UMKM.
“Insentif ini memberikan manfaat langsung, baik bagi sektor bahan pokok maupun sektor transportasi, yang berpengaruh besar pada operasional UMKM. Kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi sektor ekonomi menengah ke bawah,” ujar Maman.
Baca juga: 5 Bisnis Musiman Paling Laris Saat Nataru!
Selain fokus pada UMKM, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN di berbagai sektor dengan rincian sebagai berikut:
Bahan makanan: Rp 77,1 triliun
Transportasi: Rp 34,4 triliun
Pendidikan dan kesehatan: Rp 30,8 triliun
Keuangan dan asuransi: Rp 27,9 triliun
Listrik dari air: Rp 14,1 triliun
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dukungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan pada tahun mendatang.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.