Tangerang, 18 Desember 2024 – Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM di bank BUMN akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Kebijakan ini akan dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM usai melakukan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12). Kebijakan ini juga didukung dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Tak Disangka! Rp265 Triliun Insentif untuk UMKM di 2025
“Insya Allah di bulan Januari, kita akan memulai tahap pertama realisasi penghapusan utang UMKM ini. Tahap kedua akan dilakukan setelah bulan Maret,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Maman, sekitar 1,097 juta pelaku UMKM diproyeksikan menjadi penerima manfaat dari kebijakan ini pada tahun 2025. Namun, angka tersebut masih bersifat fluktuatif mengingat proses review terhadap data penerima masih terus dilakukan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Angkanya masih mungkin naik atau turun. Saat ini kami masih dalam tahap review,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa proses verifikasi data pelaku UMKM yang layak mendapatkan penghapusan utang cukup menantang. Salah satu kendalanya adalah banyaknya pelaku UMKM yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Maman berharap Bank Himbara dapat mendukung pencarian data pihak-pihak yang berhak menerima fasilitas ini. Namun, jika proses verifikasi mengalami kendala teknis yang signifikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan program ini dengan revisi peraturan pemerintah.
“Jika dalam enam bulan proses implementasi belum selesai, kita akan mengajukan revisi PP kepada Presiden untuk memperpanjang kebijakan ini,” tambah Maman.
Baca juga: Wow! UMKM dan Usaha Besar Cetak Kesepakatan Rp 3,9 Triliun!
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang selama ini kesulitan melunasi utang mereka. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.