Kemenkop Usulkan RUU Perlindungan Industri Tekstil Lokal

Tangerang, 17 Desember 2024 – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memberikan dukungan penuh terhadap industri tekstil dalam negeri, khususnya perajin batik, yang kerap kali terancam oleh produk impor. Dukungan ini tercermin dalam komitmennya untuk melindungi para perajin batik dari dampak negatif produk impor, yang sering kali menggerus pasar produk lokal.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di Kooken Kafe, Kampung Kauman, Solo, Ferry menegaskan pentingnya perlindungan pemerintah terhadap industri tekstil nasional, terutama batik. “Kementerian Koperasi melihat semangat perjuangan yang luar biasa dari Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK), yang mengingatkan kita pada perjuangan serikat dagang Islam pada awal abad 20,” ungkap Ferry.

Baca juga: Peran Perda UMKM untuk Mendukung Pelaku Usaha

Ferry juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya perlindungan hukum bagi industri tekstil, terutama dalam hal perundang-undangan. Setelah rapat dengan Bappenas, disimpulkan bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil yang dapat mencegah masuknya produk tekstil impor yang merugikan, seperti kain dan baju bekas, serta batik printing. Sebagai langkah konkret, Kemenkop telah menyampaikan naskah akademik RUU Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR, dengan harapan agar segera disahkan sebagai payung hukum bagi industri dalam negeri.

Di sisi lain, untuk memberikan dukungan nyata kepada perajin batik lokal, Wamenkop juga meresmikan ‘Showroom Bersama’ milik Koperasi SDK di kawasan Kampung Kauman. Showroom ini bertujuan untuk memfasilitasi perajin yang tidak memiliki toko, meningkatkan volume produksi, dan memperbaiki kualitas batik lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi perajin batik dalam menghadapi persaingan dengan produk batik printing dan pakaian bekas impor.

Selain itu, Kemenkop juga mendorong adanya rebranding dan digitalisasi koperasi. Dengan demikian, koperasi seperti SDK dapat lebih berkembang dan berdaya saing di pasar modern. “Kemenkop juga akan memesan seragam batik dari Koperasi SDK untuk mendukung ekosistem gotong royong dan memperkuat posisi SDK sebagai pusat perjuangan industri batik,” lanjutnya.

Koperasi SDK, yang telah berdiri sejak 2012, kini berkembang pesat dengan berbagai bidang usaha, mulai dari pelatihan membatik hingga unit usaha jasa keuangan syariah. Koperasi ini juga mendirikan SDK Mart, yang menaungi pedagang kecil di kawasan Kauman, setelah pandemi COVID-19. Showroom bersama yang diinisiasi oleh SDK menjadi sarana pemasaran yang efektif bagi para perajin batik lokal, sekaligus menjadi daya tarik wisata.

Baca juga: Wamendag Ajak Cintai Produk Lokal Indonesia

Dengan adanya dukungan dari Kemenkop, Koperasi SDK berharap dapat terus berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi perajin batik, serta memperluas pasar batik Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img