Tangerang, 14 Desember 2024 – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebagai penyumbang 60,5% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional, UMKM menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Kemenko, 2022). Namun, di balik peran besar mereka, banyak pelaku UMKM menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pembukuan dan penyusunan laporan keuangan yang baik dan benar.
Menurut penelitian Hasyim (2013), sekitar 77,5% UMKM di Indonesia tidak memiliki laporan keuangan yang jelas. Sebagian besar pelaku usaha UMKM hanya melakukan pencatatan transaksi secara sederhana, seperti pencatatan kas masuk dan keluar, atau bahkan tidak melakukan pencatatan sama sekali. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya laporan keuangan, serta kesulitan dalam memahami proses akuntansi yang sering dianggap rumit dan memerlukan keterampilan khusus.
Baca juga: Opaper Ajak UMKM Yogyakarta Digitalisasi Bisnis untuk Tembus Pasar Global
Padahal, memiliki laporan keuangan yang baik sangat penting bagi kelangsungan dan perkembangan bisnis. Laporan keuangan yang terstruktur dengan baik dapat membantu UMKM dalam mengontrol biaya operasional, mengetahui laba rugi usaha, serta mengelola arus kas dengan lebih efisien. Selain itu, laporan keuangan juga berfungsi untuk mengetahui hutang piutang, mengalokasikan modal, serta memperhitungkan kewajiban pajak. Bahkan, dengan laporan keuangan yang rapi, UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank.
Keengganan UMKM untuk menyusun laporan keuangan biasanya disebabkan oleh ketidakpahaman dan kekhawatiran akan biaya tambahan, seperti menyewa pegawai untuk mengelola pembukuan. Bagi UMKM yang baru memulai usaha, pengeluaran tambahan untuk pembukuan sering kali dianggap sebagai beban yang tidak perlu. Oleh karena itu, pemerintah berperan penting dalam memberikan dukungan kepada UMKM.
Di bawah kepemimpinan pemerintahan baru periode 2024-2029, terjadi perubahan penting dalam struktur kementerian. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipisahkan menjadi dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pemisahan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pemberdayaan UMKM, termasuk dalam hal penyusunan laporan keuangan yang lebih baik.
Pemerintah juga telah merencanakan berbagai program pendampingan bagi UMKM, termasuk pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM yang mampu menyusun laporan keuangan secara mandiri, yang pada akhirnya akan memperbaiki kinerja keuangan mereka dan membuka akses ke layanan perbankan serta pembiayaan.
Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan Kreator Konten Melalui Asosiasi Resmi
Dengan adanya perhatian lebih dari pemerintah dan dukungan dari berbagai institusi terkait, diharapkan UMKM Indonesia dapat semakin berkembang dan berdaya saing di pasar global.