1.164 Pelaku Usaha Karawang Nikmati Sertifikasi Halal Gratis!

Tangerang, 07 Desember 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mencatat pencapaian gemilang dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sepanjang tahun 2024, lebih dari 1.164 pelaku usaha berhasil mendapatkan sertifikat halal secara gratis, jauh melampaui target awal sebanyak 880 pelaku usaha.

Kepala Seksi Penyelenggara Syari’ah Kemenag Karawang, Sulhan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menjadikan Kabupaten Karawang sebagai juara pertama dalam pencapaian sertifikasi halal di Provinsi Jawa Barat. “Target kami tahun ini 880 pelaku usaha, tapi Karawang sekarang sudah mencapai 1.164. Ini berkat kerja sama yang solid antara Kemenag, BAZNAS, KUA, dan Dinas Koperasi,” jelas Sulhan.

Baca juga: 60% Transaksi Valas Internasional Dikuasai UMKM

Kesuksesan ini tidak lepas dari upaya masif yang dilakukan Kemenag Karawang dalam melakukan penyuluhan dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Bahkan, pada tahun 2023, Kemenag Karawang telah memfasilitasi hingga 8.000 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.

“Kami aktif mendatangi penyuluh, koperasi usaha syariah (KUS), dan mengadakan pertemuan dengan pihak desa. Selain itu, amil-amil juga diberdayakan untuk mencari pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal,” kata Sulhan.

Untuk mempermudah proses ini, Kemenag Karawang juga menugaskan lebih dari 150 pendamping halal yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang. Pendamping ini memberikan arahan langsung kepada pelaku usaha mengenai cara pendaftaran dan persyaratan sertifikasi halal.

Sulhan mendorong pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftar secara online melalui situs Si Halal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Semua proses pendaftaran kini sudah online. Jika ada kesulitan, pelaku usaha bisa meminta bantuan pendamping halal yang ada di KUA masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Baca juga: AI dan Industri 4.0 Tingkatkan Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Pengurusan sertifikasi ini dibagi menjadi dua kategori: gratis dan reguler. Untuk kategori gratis, proses sertifikasi memakan waktu hingga satu bulan. Sementara untuk kategori reguler, prosesnya lebih cepat namun berbayar.

Sulhan juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera mensertifikasi produk makanan dan minuman mereka demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. “Langkah ini bukan hanya membantu pelaku usaha memenuhi regulasi, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img