Tangerang, 06 Desember 2024 – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, yang menjadi tingkat kenaikan terendah sejak 2012, kecuali periode resesi akibat pandemi COVID-19. Meski demikian, angka ini jauh di bawah tuntutan serikat buruh yang menginginkan kenaikan hingga 10% untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan UMP ini terjadi di tengah kritik keras dari berbagai kalangan terkait kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat. Beberapa kebijakan seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan pemberlakuan asuransi kendaraan dinilai akan semakin membebani masyarakat.
Baca juga: Meriahkan DMI Expo 2024: Budaya dan Kuliner Indonesia Mendunia
Dampak Terbatas pada Daya Beli Masyarakat
Dengan kenaikan UMP yang terbatas, para analis menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat juga akan minim. Data menunjukkan bahwa sejak 2017, kenaikan UMP di bawah 9% gagal mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara signifikan. Pada 2023, meskipun UMP naik hingga 10%, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,82%, jauh dari target ideal di atas 5%.
Mayoritas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor informal juga mempersempit dampak kenaikan UMP. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 57,95% pekerja di Indonesia berada di sektor informal, yang tidak terpengaruh oleh kebijakan UMP. Akibatnya, daya beli masyarakat secara keseluruhan tetap tertekan.
Ancaman Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% semakin memperparah tekanan terhadap daya beli. Menurut simulasi ekonom dari Center of Law and Economic Studies (CELIOS), kebijakan ini berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga hingga 0,37% secara nasional, sementara Pendapatan Domestik Bruto (PDB) diperkirakan tergerus sebesar Rp64,81 triliun.
Efek domino dari kenaikan pajak ini juga mengancam kelompok rentan miskin, yang kemungkinan besar akan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan kesehatan. Fenomena “makan tabungan”, di mana masyarakat menggunakan simpanan untuk menutupi kebutuhan, terus meningkat. Data Bank Indonesia mencatat bahwa tingkat tabungan masyarakat turun ke level 15% pada Oktober 2024, sementara kontraksi pada deposito bank mencapai 3,5%.
Baca juga: Diklat 3 in 1 Solusi Kemenperin untuk Tenaga Kerja Siap Pakai
Solusi Ideal Menurut Para Ekonom
Ekonom CELIOS menyarankan kenaikan UMP yang lebih tinggi, antara 8,7% hingga 10%, sebagai solusi untuk mendongkrak daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan kenaikan sebesar itu, PDB diproyeksikan bertambah hingga Rp122 triliun. Namun, kebijakan ini juga harus dibarengi dengan langkah-langkah mitigasi, seperti subsidi untuk sektor rentan dan kontrol inflasi, agar dampaknya terasa lebih merata.
Kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% membawa tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Keputusan ini menjadi ujian bagi kebijakan ekonomi pemerintah di tengah tekanan inflasi dan perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga.