Tangerang, 06 Desember 2024 – Young Living Indonesia, pelopor produk essential oil di Indonesia, secara resmi telah memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang (MLM) berbasis syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 29 Oktober 2024. Langkah ini memperkuat posisi Young Living sebagai perusahaan yang tidak hanya menawarkan produk berkualitas, tetapi juga menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip Islam.
Selain sertifikasi syariah, produk-produk Young Living di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga: Semen Indonesia Aplikasikan Teknologi Hijau untuk Dukung Infrastruktur Berkelanjutan
Komitmen Bisnis yang Transparan dan Adil
Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia, menegaskan bahwa penerapan prinsip syariah adalah langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. “Kami percaya, dengan mengimplementasikan nilai-nilai syariah, bisnis ini akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” ujar Yudho.
Proses penyempurnaan prinsip syariah ini telah dilakukan sejak 2020, melibatkan berbagai evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kaidah Islam. Prof. Asep Saepudin Jahar, anggota Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia, menjelaskan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan bisnis syariah.
Produk Alami dan Solusi Holistik
Young Living Indonesia dikenal dengan essential oil yang berkualitas tinggi, berkhasiat untuk berbagai kebutuhan seperti mengatasi sakit kepala migrain, infeksi, dan peradangan kulit. Produk-produk ini terbuat dari bahan alami dan dirancang untuk memberikan manfaat holistik bagi tubuh dan jiwa.
Sejak hadir di Indonesia pada 2017, Young Living berhasil menjadi salah satu dari tiga pasar terbesar Young Living Essential Oils secara global sejak 2019. Dengan prinsip bisnis yang adil, transparan, dan jujur, perusahaan ini terus membangun kepercayaan di antara konsumennya.
Harapan dan Perkembangan Bisnis
Menurut Dr. Moch. Bukhori Muslim, Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, penerapan prinsip syariah memastikan bahwa setiap perjanjian bisnis dilakukan secara jelas, transparan, dan sesuai kaidah Islam. Hal ini memberikan kejelasan bagi para mitra dan konsumen, sekaligus menghapus stigma negatif yang sering melekat pada bisnis MLM.
Baca juga: IKM Aceh Besar Tumbuh Pesat Berkat Teknologi dan Sertifikasi
Dengan dukungan syariah, Young Living Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan memperluas pengaruh positifnya di masyarakat. “Kami akan terus menjaga kepercayaan dan kredibilitas kami sebagai perusahaan MLM yang baik di Indonesia,” tutup Yudho.
Dengan sertifikasi halal dan syariah, Young Living Indonesia kini semakin kokoh sebagai pilihan utama produk essential oil berkualitas yang mendukung gaya hidup sehat dan Islami.