Legislator: Pajak 12% Membebani UMKM

Tangerang, 23 November 2024 – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, memberikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Ia khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang saat ini tengah berjuang untuk bangkit di tengah pemulihan ekonomi.

Evita menilai bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih rapuh, terlebih bagi sektor UMKM yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat. “Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” ujar Evita dalam keterangannya pada Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Pesona Timur Indonesia: 111 UMKM Tampilkan Produk Memukau

Menurutnya, meskipun kenaikan PPN ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah harus tetap memperhatikan dampak langsung yang akan dirasakan oleh masyarakat dan pelaku UMKM. Kenaikan tarif PPN, kata Evita, akan menyebabkan harga barang dan jasa melonjak, yang pada gilirannya mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Evita juga menambahkan bahwa sektor UMKM sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Jika daya beli menurun akibat kenaikan harga, produk UMKM tentu akan mengalami penurunan penjualan. “UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka,” jelasnya.

Politisi PDIP ini juga mengingatkan bahwa meskipun ada beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan, masih banyak produk lokal lainnya yang akan terdampak. Hal ini, menurut Evita, dapat mengurangi daya saing produk UMKM di pasar dan mempersulit mereka untuk mempertahankan pangsa pasar, apalagi jika konsumen mulai beralih ke produk impor yang lebih murah.

Evita berpendapat bahwa, daripada membebani UMKM dengan kenaikan pajak, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara yang lebih bermanfaat bagi perekonomian. “Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Daftar NIB Kini Semudah Klik, UMKM Wajib Tahu!

Lebih lanjut, Evita mendorong pemerintah untuk memberikan lebih banyak pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM, khususnya dalam hal digitalisasi. Di era globalisasi ini, kemampuan untuk memasarkan produk di pasar digital melalui platform e-commerce menjadi sangat penting bagi kelangsungan usaha UMKM. “UMKM ini harus melek digital karena kalau tidak tembus di pasar digital kita akan ketinggalan,” pungkasnya.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Evita berharap pemerintah dapat lebih mendukung UMKM dalam membuka akses pasar domestik dan global agar produk mereka dapat bersaing di tingkat internasional.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img