Tangerang, 20 November 2024 – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada sejumlah kepala daerah dalam sebuah acara di Banjarmasin, Senin (18/11). Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang berhasil mendorong ketertiban pasar dan melindungi hak-hak konsumen. Acara ini turut dihadiri Plh Gubernur Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, serta jajaran Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
“Hari ini kami menyerahkan penghargaan kepada kepala daerah yang telah berupaya melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan ketertiban di pasar. Harapannya, penghargaan ini dapat memotivasi daerah lain untuk terus bersinergi dalam mewujudkan konsumen yang berdaya,” ujar Wamendag Roro.
Baca juga: Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan PHK Ratusan Karyawan
Penghargaan ini terdiri dari beberapa kategori:
- Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen: Enam provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, menerima penghargaan ini atas komitmen tinggi terhadap perlindungan konsumen.
- SNI Pasar Rakyat: Diberikan kepada tujuh pasar rakyat, di antaranya Pasar Pandu (Banjarmasin) dan Pasar Badung (Denpasar).
- Daerah Tertib Ukur (DTU): Penghargaan diterima oleh satu provinsi dan 17 kabupaten/kota, seperti Semarang, Tangerang Selatan, dan Banjarmasin.
- Pasar Tertib Ukur (PTU): Diserahkan kepada 542 pasar di 135 kabupaten/kota.
Penghargaan SNI Pasar Rakyat dinilai menjadi bukti implementasi standar nasional yang konsisten, meningkatkan kenyamanan pengunjung dan daya saing pasar. Sementara itu, penghargaan DTU dan PTU bertujuan menjamin akurasi alat ukur di pasar sehingga melindungi hak konsumen.
Wamendag Roro menegaskan pentingnya peran konsumen dalam pertumbuhan ekonomi. “Konsumen berdaya dapat mendorong kontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB) dan menjadi penggerak utama ekonomi,” tuturnya. Ia juga menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen per tahun guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, menyampaikan bahwa kegiatan perlindungan konsumen didukung sejumlah regulasi, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami berharap daerah penerima penghargaan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujar Rusmin.
Baca juga: Roti Ropi Memperkenalkan Roti Indonesia di Pasar Dubai
Penghargaan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan konsumen yang berdaya, pasar yang tertib, dan ekonomi yang lebih maju.