Regulasi Pelabelan Kanada Bagi Ekspor Kemasan Mamin 2025

Tangerang, 18 November 2024 – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengimbau pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk memperhatikan ketentuan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Kanada mengenai pelabelan nutrisi pada kemasan produk makanan dan minuman (mamin). Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, namun sejumlah perusahaan besar di Kanada telah mengharuskan pemasok mereka mematuhi regulasi ini mulai tahun 2025.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag RI, Iskandar Panjaitan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini untuk memastikan kelancaran ekspor produk mamin Indonesia ke Kanada. “Pemerintah Kanada telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelabelan nutrisi pada kemasan depan produk mamin, yaitu Front-of-Package (FOP) Nutrition Labeling. Kami berharap pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat mematuhi ketentuan ini agar ekspor mamin kita ke Kanada tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga: Petani Tulungagung Untung Lebih dengan Konsep Wisata Petik Melon

Menurut informasi yang diterima Kemendag RI dari Duta Besar Indonesia di Kanada, melalui Brafaks nomor B-00177/Ottawa/241029, aturan ini diterbitkan oleh Health Canada, otoritas kesehatan Kanada. FOP Nutrition Labeling bertujuan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang lebih sehat dengan lebih cepat serta meminimalkan risiko penyakit kronis yang terkait dengan diet, yang merupakan salah satu faktor penyebab kematian terbesar di Kanada.

Aturan ini mewajibkan pemasangan simbol nutrisi pada kemasan depan produk mamin yang mengandung kadar lemak jenuh, gula, atau natrium melebihi batas yang ditetapkan. Simbol nutrisi tersebut harus dicantumkan dalam dua bahasa resmi Kanada, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Prancis.

Sebelum diterbitkannya aturan baru ini, eksportir mamin ke Kanada sudah diwajibkan melengkapi dokumen checklist yang sesuai dengan ketentuan Safe Food for Canadians Regulations (SFCR). Dokumen ini mencakup surat jaminan, sertifikat audit, spesifikasi produk, hingga deklarasi nutrisi. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pelabelan dan dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh Kemendag RI.

Baca juga: 30 UMKM Sumenep Terhambat Sertifikasi Halal

Dengan adanya peraturan baru ini, Kemendag RI berharap pelaku usaha Indonesia dapat mempersiapkan produk mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menjaga kelancaran ekspor mamin Indonesia ke Kanada di masa mendatang.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img