Tangerang, 18 November 2024 – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumenep masih menghadapi tantangan dalam mengurus sertifikat halal dan legalitas merek untuk produk mereka. Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk pembinaan lebih intensif dari organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha memberikan pembinaan secara intens, masih ada sebagian pelaku UMKM yang belum memahami prosedur pengurusan sertifikat halal dan legalitas merek.
“Memang tidak semua pelaku UMKM memahami prosedur mengurus sertifikat halal dan legalitas merek. Padahal, kami sudah melakukan pembinaan secara bertahap,” ungkap Ramli. Ia menambahkan bahwa pembinaan kepada 282.712 UMKM di Sumenep akan terus dilakukan secara bertahap hingga tidak ada lagi pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam mengurus legalitas produk mereka.
Baca juga: Ayu Ting Ting Live TikTok Bareng UMKM, Penjualan Meledak
Dalam rangka mencapai hal tersebut, pada tahun 2025, Pemkab Sumenep berencana melaksanakan pembinaan besar-besaran agar setiap pelaku UMKM dapat memahami prosedur yang benar. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan bantuan fasilitasi untuk sertifikasi halal dan legalitas merek bagi para pelaku UMKM. “Kami terus memfasilitasi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat halal dan legalitas merek. Kami juga mendorong mereka untuk rutin berkonsultasi agar proses ini lebih mudah,” jelas Ramli.
Namun, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, yang turun langsung ke lapangan, menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan dalam memahami proses pengurusan sertifikat halal dan legalitas merek. Menurut laporan yang diterimanya, sekitar 30 pelaku UMKM di Sumenep mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus hal tersebut. Juhari menegaskan pentingnya legalitas tersebut untuk kelancaran pemasaran produk, terutama sertifikat halal yang menjadi syarat penting dalam banyak sektor pasar.
Baca juga: 300 UMKM Perikanan Kini Siap Ekspor Berkat Pelatihan KKP
“Sertifikat halal dan legalitas merek sangat penting bagi UMKM. Tanpa sertifikat halal, produk mereka akan kesulitan dipasarkan, terutama di pasar yang mengutamakan kehalalan produk,” tegas Juhari. Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD teknis untuk memastikan proses pembinaan dan fasilitasi sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya perhatian lebih terhadap masalah sertifikat halal dan legalitas merek ini, diharapkan pelaku UMKM di Sumenep dapat lebih siap bersaing di pasar yang semakin mengutamakan standar kualitas dan legalitas produk.