Ubah Sebutan “Pelaku” UMKM Jadi Pengusaha

Tangerang, 15 November 2024 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman baru-baru ini menyuarakan perubahan besar dalam pandangan masyarakat terhadap sektor UMKM. Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (12/11/2024) di Jakarta, Maman menyarankan agar sebutan “pelaku UMKM” diganti menjadi “pengusaha UMKM.” Menurutnya, kata “pelaku” memberikan konotasi negatif yang merendahkan, seakan-akan UMKM hanya berperan pasif atau sekadar melakukan tindakan tanpa mengelola bisnis secara aktif, mirip dengan istilah “pelaku kejahatan.”

“Mereka sejatinya adalah pengusaha yang sejajar dengan pengusaha besar, hanya berbeda dalam skala dan aset yang dimiliki. Pola usaha, metode, dan sistem yang mereka jalankan sama. Hanya saja, yang satu bergerak di sektor ultra mikro, sementara yang lain di sektor besar,” ungkap Maman.

Baca juga: Ini Cara Pemkot Tangerang Bantu UMKM Bersaing di Pasar Global

Sebagai langkah awal untuk mengubah cara pandang ini, Menteri Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memimpin perubahan ini. Dalam hal ini, Maman mendorong seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah “pengusaha UMKM” saat berkomunikasi dengan nasabah. AO PNM memiliki tugas penting, seperti menyosialisasikan program Mekaar, menguji kelayakan nasabah, serta mendampingi mereka dalam pertemuan kelompok mingguan dan pengelolaan modal usaha.

Maman berharap bahwa perubahan dalam terminologi ini akan menciptakan rasa hormat yang lebih besar terhadap pengusaha UMKM, serta mendorong mereka untuk berani meningkatkan skala usahanya. “Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM, tanpa memandang apakah mereka bergerak di sektor ultra mikro atau besar. Saya ingin mengubah pola pikir masyarakat tentang mereka,” kata Maman.

Selain itu, Maman juga menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi pengusaha UMKM. Program Mekaar yang dikelola oleh PNM diharapkan dapat memberi dukungan penuh kepada pengusaha UMKM, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.

Baca juga: Percepat Pembangunan Perumahan, Kukar Gelar Sertifikasi SDM

Hingga saat ini, terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM di Indonesia. Maman berharap jumlah ini tidak hanya bertambah, tetapi juga bisa meningkatkan level usaha mereka agar semakin berkembang. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengusaha UMKM agar bisa bersaing di pasar global.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img