Tangerang, 13 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) demi mendorong investasi dan inovasi di sektor elektronik dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 yang menunjukkan bahwa jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat, melebihi jumlah penduduk Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kemenperin kini memantau ketat peredaran ponsel iPhone 16 yang baru saja dirilis Apple. Hingga saat ini, Kemenperin belum menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut. Meski demikian, Kemenperin menegaskan bahwa ponsel iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau melalui pos dan tidak untuk tujuan komersial masih diperbolehkan masuk ke Indonesia sesuai ketentuan.
Baca juga: Pinjaman UMKM Tembus Rp 10 Miliar! Begini Kebijakan Baru OJK
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Jumat (25/10).
Febri menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah perangkat yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa barang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial dibebaskan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI untuk barang-barang ini dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sebaliknya, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan memenuhi persyaratan TKDN. Febri menegaskan bahwa iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia karena PT Apple Indonesia masih belum memenuhi komitmen investasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Kemenperin juga memperkirakan, sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dengan membayar pajak. Meski ponsel-ponsel ini masuk secara legal, perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di pasar Indonesia.
“Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang,” tutup Febri.
Baca juga: Kemenperin Fokus pada Regulasi meski Anggaran Menurun
Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan investasi di sektor elektronik dalam negeri dan menciptakan peluang besar bagi produsen lokal dalam memenuhi kebutuhan ponsel di pasar domestik yang kian berkembang.