Tangerang, 12 November 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan respons positif terhadap upaya peningkatan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh industri pengolahan susu. Menanggapi kekhawatiran yang berkembang mengenai minimnya serapan susu lokal dari peternak, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung penuh kebijakan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang mewajibkan industri untuk menyerap bahan baku susu dari peternak lokal.
Agus menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat. “Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujarnya, seperti yang dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (12/11/2024). Saat ini, produksi SSDN dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 20% dari total kebutuhan industri pengolahan susu, yang setara dengan 750.000 ton. Sebagian besar kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi melalui impor, yang mencapai 80%.
Baca juga: Indonesia-China Tandatangani Kesepakatan Rp156 Triliun
Menperin menyoroti adanya gap yang semakin besar antara produksi susu segar dalam negeri dan kebutuhan industri. Saat ini, industri pengolahan susu tumbuh sebesar 5% per tahun, namun produksi susu hanya tumbuh 0,9% per tahun. Hal ini menyebabkan ketergantungan yang tinggi pada susu impor untuk memenuhi kebutuhan industri. “Kami berharap Kementerian Pertanian dapat membina peternak sapi perah dari proses pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan susu agar memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri,” imbuh Agus.
Kemenperin juga telah melaksanakan berbagai program untuk membantu peternak dan industri dalam meningkatkan kualitas SSDN. Program kemitraan, seperti kontrak jangka panjang, pembinaan kualitas susu, dan peningkatan sarana rantai pasokan berupa sistem pendingin (cooling system) serta digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS), telah dilaksanakan di 96 titik di Jawa Barat dan Jawa Timur pada periode 2022-2024. Program-program ini bertujuan untuk menjaga kualitas susu segar, mengurangi cemaran mikroba, serta mempertahankan kandungan gizi seperti protein dan lemak.
Baca juga: Program Pro Rakyat Prabowo Siap Dijalankan pada 2025
Agus juga mengusulkan agar susu masuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. “Dengan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi susu dalam negeri dan mendukung tercapainya swasembada pangan, khususnya di sektor susu, yang menjadi komoditas penting bagi kesejahteraan peternak dan industri pengolahan susu Indonesia.